Headline News

Dugaan Korupsi Rp39 Miliar, Kejati Banten Selidiki Biaya Operasional Pj Gubernur


Ilustrasi 

Nuansa Metro - Serang |  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Penjabat (Pj) Gubernur Banten periode 2022-2024. Nilai dugaan penyimpangan ini mencapai Rp39 miliar.

Kasus ini merupakan limpahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak 2 Januari 2025.

Pemeriksaan Pejabat Pemprov Banten

Hingga saat ini, tujuh pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah diperiksa guna dimintai keterangan. Namun, Kejati Banten belum mengungkap identitas mereka karena proses masih dalam tahap klarifikasi.

"Kemungkinan mantan Pj Gubernur Al Muktabar akan dipanggil, karena laporannya berkaitan dengan penggunaan dana BPO sebesar Rp39 miliar," ujar Rangga dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

Salah satu pejabat yang telah diperiksa adalah Ahmad Syaefullah, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemprov Banten. Ia terlihat hadir di Kejati Banten pada Kamis pagi dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.

Dugaan Penyalahgunaan Dana BPO

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana BPO yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pj Gubernur Banten. Hingga kini, Kejati Banten masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

Rangga menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengingat penyelidikan masih berlangsung. "Kita tunggu hasil pemeriksaannya, saat ini masih dalam tahap klarifikasi," tambahnya.

Masyarakat diharapkan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.


• ZuL/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro