Foto : Ayi, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang.
Nuansa Metro - Karawang | Terkait pemberitaan mengenai dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai prosedur oleh PT. CSM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang memberikan tanggapan resmi. Kasus ini mendapat perhatian serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.
Ayi, Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLHK Karawang, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang terlibat dalam pengelolaan sampah wajib memiliki Persetujuan Pengelolaan Sampah dari DLHK.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada perusahaan yang diperbolehkan membuang sampah sembarangan, apalagi membakarnya, yang sudah jelas dilarang oleh peraturan.
"Memusnahkan sampah dengan cara dibakar sangat tegas tidak diperbolehkan. Larangan tersebut sudah berlaku sejak lama, sesuai dengan Peraturan KLHK Nomor 1 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2023," kata Ayi.
Ayi juga menjelaskan bahwa penghasil sampah, terutama perusahaan, harus memastikan sampah mereka dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sah, dan tidak boleh lepas tanggung jawab setelah sampah keluar dari area perusahaan.
"Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan langsung memeriksa penghasil sampahnya, bukan pihak ketiga yang mengelolanya," tegas Ayi.
Himbauan juga diberikan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan adanya praktik pembakaran limbah yang merugikan lingkungan.
"Jika ada laporan dari masyarakat, kami akan segera tindaklanjuti," lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur PT. CSM, H. Nana, dalam wawancara mengaku bahwa perusahaannya bekerja sama dengan empat pabrik di Kawasan Industri dalam pengelolaan sampah, dan mereka membuang sampah yang diperoleh dari PT DAII ke TPA Jalupang.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media NuansaMetro.com dan MetroPlus.id, pengelola TPA Jalupang mengungkapkan bahwa PT. CSM hanya membuang sampah ke TPA sekali dalam seminggu, yaitu pada hari Sabtu. Bahkan, pada Sabtu (1/2/2025) lalu, diduga tidak ada aktivitas pembuangan sampah dari PT. CSM ke TPA Jalupang.
“Biasanya mereka buang sampah seminggu sekali ke sini, tapi pada Sabtu kemarin tidak ada. Berarti terhitung sudah dua Minggu tidak ada pembuangan sampah dari PT CSM ke sini (Jalupang, red),” kata Mandor TPA Jalupang, Duwok, yang dibenarkan oleh petugas retribusi TPA Jalupang, Kohang.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kemana sampah dari empat pabrik yang dikelola PT. CSM dibuang?
• Red
0 Komentar