Headline News

Diduga Korupsi Dana PIP dan Pungli, Kepala SMPN 2 Kutawaluya Dilaporkan ke Kejari Karawang

Foto : Ahmad Arizal Mukti, SH  (dok:notice/NP)

Nuansa Metro - Karawang |  Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan pungutan liar (pungli) mengguncang dunia pendidikan di Karawang. Law Office Alek Safri Winando and Partners secara resmi melaporkan OR, Kepala SMPN 2 Kutawaluya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar.  

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana PIP saat OR menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Kutawaluya pada periode 2020-2021, serta praktik pungutan liar terhadap orang tua siswa di SMPN 2 Kutawaluya.  

Dugaan Korupsi Dana PIP

Ahmad Arizal Mukti, S.H., perwakilan dari Law Office Alek Safri Winando and Partners, menegaskan bahwa dana PIP yang seharusnya disalurkan kepada siswa tidak mampu justru diduga disalahgunakan.  

"Dana PIP ini berasal dari APBN dan diperuntukkan bagi siswa yang membutuhkan. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, ada indikasi dana tersebut tidak sampai ke tangan siswa yang berhak. Kami menduga dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi oleh OR," ujar Ahmad seperti dilansir dari Notice, Selasa (11/2).  

Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kutawaluya, H. Asma, S.Pd. Ia membenarkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam penyaluran dana PIP pada periode 2020-2021. Dari total 141 siswa penerima, tidak semua mendapatkan hak mereka sesuai ketentuan.  

"Saya sudah meminta pertanggungjawaban dari kepala sekolah sebelumnya agar dana tersebut dikembalikan kepada yang berhak. Saat ini, baru Rp 40 juta yang dikembalikan dan sedang dalam proses pendistribusian kembali," ungkap Asma.  

Pungutan Liar di SMPN 2 Kutawaluya  

Selain dugaan korupsi dana PIP, OR juga dituding melakukan pungutan liar terhadap siswa dan orang tua di SMPN 2 Kutawaluya. Dugaan pungutan ini berkaitan dengan dana partisipasi untuk pelepasan siswa.  

Sebelumnya, pihak Law Office telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah untuk meminta penjelasan terkait pungutan tersebut. Namun, hingga saat ini, surat tersebut tidak mendapat tanggapan.  

*"Kami telah mencoba meminta klarifikasi secara baik-baik, tetapi tidak ada respons. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,"* kata Ahmad.  

Langkah Hukum

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang. Pihak pelapor menilai tindakan OR melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

*"Perbuatan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak-hak siswa yang seharusnya mendapatkan bantuan pendidikan. Kami berharap Kejari Karawang segera menindaklanjuti laporan ini agar menjadi pelajaran bagi dunia pendidikan,"* tegas Ahmad.  

Sementara itu, Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Kutawaluya mengaku kecewa dengan kejadian ini. Ia berharap agar dana PIP yang masih belum tersalurkan dapat segera dikembalikan kepada siswa yang berhak.  

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan masyarakat berharap agar penegakan hukum berjalan transparan demi keadilan bagi para siswa yang terdampak.


• Notice/NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro