Nuansa Metro - Karawang | Ratusan warga Cinangoh, RT/RW 03/21, Kelurahan Karawang Wetan, kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (12/2/2025). Mereka dengan tegas menolak pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang didampingi oleh tim Panitera Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Sejak pukul 08.00 WIB, warga telah berkumpul di sekitar Jalan Otista Cinangoh, membawa spanduk dan poster bernada protes. Mereka bergantian melakukan orasi, menegaskan penolakan terhadap pengukuran lahan yang menjadi objek sengketa.
Dalam orasinya, warga meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, agar turun tangan dalam menyelesaikan perkara ini secara adil.
Ketegangan di Lapangan
Situasi sempat memanas ketika petugas BPN dan Panitera PN Karawang tiba di lokasi untuk mengukur lahan seluas 12.164 meter persegi. Lahan ini diklaim sebagai milik seseorang bernama Eriyanto, yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Warga yang menolak pengukuran terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian yang mengawal kegiatan tersebut. Namun, ketegangan dapat segera diredam oleh pihak kepolisian sebelum situasi semakin memanas.
Setelah melalui negosiasi dengan kuasa hukum warga, akhirnya pihak BPN dan Panitera PN Karawang membatalkan rencana pengukuran lahan. Keputusan ini disambut dengan tangis haru oleh warga, khususnya para ibu-ibu yang sejak awal mengawal aksi tersebut.
Kuasa Hukum: Pengukuran Cacat Prosedur
Kuasa hukum warga Cinangoh, Ujang Suhana, menyatakan bahwa pembatalan pengukuran ini terjadi karena prosedur yang dijalankan dianggap cacat hukum. Ia menjelaskan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi sengketa ini, terdapat delapan Akta Jual Beli (AJB) yang ditolak oleh MA, serta satu AJB yang tidak didaftarkan oleh pihak penggugat intervensi.
"Jika pengukuran lahan tetap dilakukan, maka akan terjadi cacat prosedur hukum. Ini bukan barang temuan, tetapi bagian dari permohonan pembatalan delapan AJB yang telah ditolak oleh MA," ujar Ujang Suhana.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa penolakan pengukuran ini merupakan perjuangan mereka untuk mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga telah mengajukan permohonan penolakan terhadap keputusan Peninjauan Kembali (PK) tergugat ke PN Karawang.
"Keputusan ini belum final, dan kami sudah mengajukan surat permohonan penolakan yang telah diterima oleh pihak PN Karawang," kata warga.
Kasus Sengketa Lahan Masih Berjalan di Polres Karawang
Di sisi lain, Ujang Suhana menambahkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadi dasar munculnya sengketa lahan ini ke Polres Karawang.
"Proses hukum sedang berjalan, dan Polres Karawang telah memeriksa beberapa saksi. Kami berharap kasus ini segera terungkap, sehingga bisa menjadi bukti hukum bahwa klaim penggugat tidak benar," tegasnya.
Dengan adanya laporan hukum dan penolakan dari warga, sengketa lahan di Cinangoh ini masih jauh dari selesai. Warga berharap ada solusi yang benar-benar adil, tanpa merugikan pihak yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
• Irfan
0 Komentar