Headline News

Batalnya Konstatering Dan Eksekusi Tanah Kavling Otista Johar, Perlawanan Warga di Meja Pengadilan


Foto : Kuasa Hukum warga Kavling Otista Johar, Ujang Suhana dan Irman Jupary 

Nuansa Metro - Karawang |  Perjuangan panjang warga Kavling Otista Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, membuahkan hasil. Upaya eksekusi lahan yang dijadwalkan pada 25 Februari 2025 gagal terlaksana setelah tim kuasa hukum mereka berhasil mendaftarkan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.  

Warga yang diwakili oleh pengacara Ujang Suhana, SH, dan Irman Jupary, SSy telah melalui dua fase penting dalam kasus ini:  

1. Fase Konstatering: Upaya pencocokan lahan oleh pihak pemohon eksekusi sempat dilakukan dua kali namun ditolak oleh warga. Tim kuasa hukum pun mendaftarkan bantahan serta dokumen penolakan ke PN Karawang.  
2. Fase Eksekusi Lahan: Pada 25 Februari 2025, rencana eksekusi batal karena tim kuasa hukum telah mengajukan perlawanan dengan nomor perkara 20/Pdt.Bth/2025/PN Kwg yang akan mulai disidangkan pada 11 Maret 2025.  

Selain perlawanan hukum di pengadilan, tim kuasa hukum juga tengah mengupayakan langkah pidana. Beberapa laporan telah diajukan ke Polres Karawang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dokumen hukum. 

"Dugaan penipuan ini melibatkan Suroso, CS, dan pemilik lahan Eryanto Sulistiawan, yang diduga menjual lahan melalui kantor pemasaran tanpa kejelasan legalitasnya. Sementara itu, laporan mengenai dugaan penggelapan kontra-memori Peninjauan Kembali (PK) oleh oknum pegawai PN Karawang juga sedang dalam proses," ungkap Ujang Suhana dalam rilisnya yang dikirimkan ke redaksi Nuansa Metro, Rabu (26/2).

Kemenangan Bersejarah Warga Kavling Otista Johar

Menurut Ujang, keberhasilan warga dalam mempertahankan tanah mereka merupakan momen bersejarah. Dengan luas 12.455 m², lahan tersebut telah sah dimiliki warga berdasarkan 96 Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di kantor PPAT Notaris Endjang Dedi Moechtar, SH, MH, dan Tafieldi Nefawan, SH, MH.  

Keteguhan warga dalam mempertahankan haknya mendapat apresiasi dari kuasa hukum.

“Ini adalah kemenangan warga. Kami hanya menjalankan amanah sebagai fasilitator secara profesional," ujar Ujang Suhana.

Dukungan Berbagai Pihak
  
Ujang menuturkan bahwa perlawanan hukum warga pun mendapat dukungan dari berbagai pihak. Seperti Media dan Jurnalis yang terus mengawal kasus ini dengan pemberitaan yang objektif. Polres dan Polsek Karawang, yang tetap profesional dalam menjaga keamanan meskipun situasi sempat memanas. Kantor BPN Karawang, yang menolak konstatering karena berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru, juga Pengadilan Negeri Karawang, yang memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan bukti dan bantahan hukum.  

"Namun, ada kekecewaan terhadap Bupati, Wakil Bupati, serta Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Karawang, yang tidak hadir atau memberikan tanggapan saat warga membutuhkan dukungan,"  imbuhnya.

Harapan ke Depan

Tim kuasa hukum berharap agar pemerintah daerah dan provinsi lebih peduli terhadap persoalan tanah rakyat. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai hukum yang berlaku.  

“Kami bersyukur kepada Allah SWT atas kemenangan ini. Semoga warga Kavling Otista Johar dapat hidup dengan tenang tanpa dihantui ketidakpastian hukum,” kata Irman Jupary salah satu Tim Kuasa Hukum warga Kavling Otista Johar.

"Kasus ini akan terus berlanjut dengan persidangan perlawanan eksekusi di PN Karawang pada 11 Maret 2025. Warga tetap berharap keadilan berpihak pada mereka hingga tuntas," tandasnya.



• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro