Nuansa Metro - Jakarta | Kasus gugatan perdata senilai Rp 5 miliar yang menyeret nama Iwan Sumule, pejabat Wakil Ketua di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, menjadi perhatian publik. Salah satu yang angkat bicara adalah Romlie S.IP, aktivis 98 yang dikenal dengan panggilan Jangkung.
Romlie menilai bahwa perkara ini seharusnya dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke pengadilan. Ia menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama dan mencari jalan tengah melalui mediasi.
"Menurut saya, kasus ini bisa diselesaikan dengan mediasi. Apalagi saya dengar Tergugat adalah pejabat publik dan mantan aktivis demokrasi. Jangan sampai kasus ini justru mencoreng nama baik beliau dan bahkan mempermalukan Pak Prabowo," ujar Romlie.
Sidang Berlanjut ke Mediasi
Gugatan ini diajukan oleh Arny Ternatani, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufik Nasution, SH, dan Hugo Tambunan, SH. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/02/2025), majelis hakim memerintahkan agar para pihak termasuk Iwan Sumule dan Bank Mandiri menghadiri proses mediasi pada 18 Februari 2025.
Kuasa hukum Arny menyatakan bahwa kliennya telah menunggu lebih dari 10 tahun untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, selama ini Iwan Sumule disebut-sebut selalu menghindar.
"Dalam mediasi nanti, akan terlihat apakah Iwan Sumule memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada klien kami. Jika ia datang, itu menunjukkan keseriusannya menyelesaikan perkara ini. Namun, jika ia tetap menghindar, kami akan meminta hakim mediator untuk mengambil langkah tegas," kata Taufik.
Hugo Tambunan menambahkan bahwa kehadiran Bank Mandiri dalam persidangan ini menjadi faktor kunci untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Nanti akan terbukti apakah benar Iwan Sumule menarik uang tersebut secara tunai dari rekening bersama tanpa izin dan sepengetahuan klien kami. Uang itu awalnya dimaksudkan untuk biaya kampanye Pileg 2014 di Papua," tegas Hugo.
Kronologi Sengketa
Persoalan ini berawal dari kesepakatan antara Arny Ternatani dan Iwan Sumule, yang diketahui memiliki hubungan lama sebagai teman sekolah serta sama-sama kader Partai Gerindra.
Arny disebut-sebut telah mengalokasikan dana Rp 5 miliar untuk kampanye Pileg 2014 dan sepakat membuka rekening bersama di Bank Mandiri Sorong.
Namun, hanya berselang 14 hari setelah uang tersebut disetorkan, Iwan Sumule diduga menarik seluruh dana itu tanpa izin Arny. Sejak saat itu, Arny berusaha menghubungi Iwan selama satu dekade, tetapi tidak mendapatkan kejelasan.
Setelah berbagai upaya mediasi gagal, Arny akhirnya melayangkan gugatan perdata pada awal 2025. Baru setelah kasus ini masuk ke pengadilan, pihak Iwan Sumule mengirimkan kuasa hukumnya.
"Kami berharap mediasi ini menjadi momentum bagi Tergugat untuk menunjukkan itikad baiknya. Jika tidak, maka kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut," tutup Taufik.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan seorang pejabat tinggi di lembaga yang bertugas mengentaskan kemiskinan. Semua pihak menantikan bagaimana Iwan Sumule akan merespons mediasi yang akan datang.
• Red
0 Komentar