Nuansa Metro - Deli Serdang | Nasib nahas menimpa Satrianda, seorang sopir truk Fuso BK 8313 XF asal Dusun Kota Tengah, Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Setelah mengalami kecelakaan di ruas Tol Medan-Tebing Tinggi, ia harus menghadapi tagihan denda sebesar Rp 20.039.181 dari pihak pengelola tol, Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT).
Kecelakaan terjadi pada Rabu malam (22/1/2025) di KM 85+300 Jalur A, tepatnya di Paluh Kemiri, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Truk yang dikemudikan Satrianda menabrak pembatas jalan hingga merusak palang tersebut. Alih-alih mendapat empati, ia justru dibebani denda besar atas kerusakan fasilitas tol.
“Waduh, siapa yang mau kecelakaan, Pak? Kami sudah minta tolong supaya dendanya dikurangi, tapi mereka menolak. Rp 20 juta itu sangat berat, apalagi kami juga korban dalam kecelakaan ini,” ujar Satrianda, Kamis (23/1/2025).
Ia menambahkan bahwa kerusakan truknya sendiri belum diperbaiki, namun pihak pengelola tol sudah menuntut pembayaran penuh atas kerusakan pembatas jalan yang tertimpa badan truknya.
“Kami ini sudah bayar masuk tol, tapi kenapa malah ditekan seperti ini. Rasanya tidak manusiawi,” keluhnya.
Satrianda berharap JMKT, sebagai pengelola Tol Medan-Tebing Tinggi, dapat memberikan keringanan denda. Hingga saat ini, pihak JMKT belum memberikan klarifikasi terkait penetapan denda yang dinilai memberatkan sopir truk tersebut.
Kecelakaan di jalan tol memang sering menjadi polemik, terutama dalam hal tanggung jawab pengendara terhadap kerusakan fasilitas umum. Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya denda yang dikenakan kepada pengendara yang juga menjadi korban kecelakaan.
Masyarakat berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi dari pengelola jalan tol, khususnya untuk korban kecelakaan yang tidak disengaja. Kejelasan aturan dan transparansi dalam penentuan denda juga diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait.
• Romson Nainggolan
0 Komentar