Headline News

Sidang Perdana 10 Oknum Polisi Polresta Barelang Dalam Kasus 1 Kg Sabu Digelar di PN Batam


Foto : Sidang Perdana 10 Oknum Polisi Polresta Barelang dalam Kasus 1 Kg Sabu Digelar di Pengadilan Negeri Batam  (dok: istimewa)

Nuansa Metro - Batam |  Sepuluh mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (30/1/2025). Mereka didakwa dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika seberat satu kilogram yang seharusnya disita dalam proses penegakan hukum.

Para terdakwa mendapat pendampingan hukum dari Bagian Hukum Polda Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Kepri Nomor: 2172/XII/HUK.12.1/2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan dua hakim anggota, Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu.

Nama-Nama Terdakwa

Kesepuluh mantan anggota kepolisian yang disidangkan dalam kasus ini antara lain:

  1. Kompol Satria Nanda (Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang)
  2. Iptu Shigit Sarwo Edhi
  3. Ipda Fadillah
  4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan
  5. Bripka Junaidi Gunawan
  6. Bripka Rahmadi
  7. Bripka Jaka Surya
  8. Bripka Alex Chandra
  9. Bripka Aryanto
  10. Brigpol Maruf Rambe

Selain mereka, dua terdakwa lain yang bukan anggota aktif kepolisian, yakni Azis (mantan napi dan mantan polisi) serta Simanjuntak, turut disidangkan dalam perkara ini.

Tim Kuasa Hukum dan Jaksa Penuntut Umum

Para terdakwa didampingi oleh sejumlah penasihat hukum dari Polda Kepri, yakni:

  • Joko Trisulo, SIK, SH
  • Iptu Heru Hartanto
  • Iptu Zainal, SH, MH
  • Ipda Rajainal
  • Aiptu Zalman
  • Aipda Yudi, SH

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum berasal dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam, yaitu Ali Naek, Frengki Manurung, Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya.

Pasal yang Dikenakan

Sebanyak tujuh terdakwa polisi didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya menghadapi tambahan dakwaan dengan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama, yang memperberat ancaman hukuman karena keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Proses Sidang dan Kelanjutan Kasus

Dalam sidang perdana ini, jaksa membacakan dakwaan terhadap para terdakwa, yang diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti narkotika. Sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa serta agenda pembuktian dari jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkotika yang seharusnya mereka berantas. Proses persidangan akan menentukan sejauh mana keterlibatan masing-masing terdakwa dan kemungkinan hukuman yang akan dijatuhkan.


•  Rls/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro