Headline News

Sidang Mediasi Gugatan Nelayan Muara Cilamaya Ditunda, PT JSP dan Pemkab Karawang Tak Hadirkan Pemutus Kebijakan



Nuansa Metro - Karawang |  Sidang mediasi gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap PT Jawa Satu Power (JSP) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di Pengadilan Negeri Karawang kembali ditunda pada Selasa (21/1/2025). Penundaan ini terjadi karena para tergugat tidak menghadirkan pemutus kebijakan langsung (decision maker) yang menjadi syarat dalam proses mediasi.

Hakim ketua memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang mediasi tersebut pada Selasa pekan depan. Hakim juga meminta agar PT JSP dan Pemkab Karawang memastikan kehadiran pemutus kebijakan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

Kekecewaan Nelayan

Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran para pemutus kebijakan dari pihak tergugat.

“Kami sangat menyesalkan mediasi ini harus tertunda. Kami berharap para pemutus kebijakan dari PT JSP dan Pemkab Karawang dapat hadir pada mediasi berikutnya agar proses ini cepat selesai, apakah mediasi ini bisa berlanjut atau tidak,” ujar Elyasa.

Kunjungan ke Laut Muara Cilamaya

Lebih lanjut, Elyasa menyampaikan bahwa pada Jumat (24/1/2025), Forum Tanah Air (FTA) bersama pengurus DPP Partai Ummat akan mengunjungi laut Muara Cilamaya. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem laut akibat aktivitas PT JSP.

“Kami ingin memastikan tidak ada kejadian seperti yang terjadi di Tangerang, di mana laut dipagar atau dikavling. Kami akan terus mengawal kasus ini demi melindungi hak-hak nelayan dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Gugatan class action ini menjadi sorotan publik, mengingat isu kerusakan lingkungan dan konflik kepentingan yang melibatkan perusahaan besar serta pemerintah daerah. Sidang mediasi mendatang diharapkan dapat menjadi langkah penting menuju penyelesaian yang adil bagi semua pihak.



• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro