Nuansa Metro - Jakarta | Kasus kriminalisasi yang menimpa Ketua Umum APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia), Ir. Soegiharto Santoso, SH, atau yang akrab disapa Hoky, akhirnya mencapai titik terang. Hoky dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung RI setelah melalui proses panjang dan melelahkan.
Tidak tinggal diam, Hoky kini melaporkan balik pihak-pihak yang diduga mengkriminalisasinya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (10/1/2025), Hoky mengungkapkan bahwa ia telah membuat laporan polisi terhadap Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie, dan beberapa pihak lainnya sejak 17 Februari 2021.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0117/II/2021/Bareskrim. Hoky menuding para terlapor telah memberikan keterangan palsu dan membuat pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317, Pasal 220, dan Pasal 242 KUHP.
Penanganan Laporan yang Berlarut-larut
Dalam laporan kepada sejumlah instansi, termasuk Menko Polhukam, Komnas HAM, dan Kapolri, Hoky memaparkan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani laporannya. Dua laporan polisi yang dibuat Hoky—di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya—dibiarkan berstatus penyelidikan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Sebaliknya, saat Hoky dilaporkan oleh pihak lain, proses hukum berjalan begitu cepat. Dalam waktu tiga bulan, Hoky sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hanya butuh empat bulan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Hoky bahkan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan menjalani 35 kali persidangan di PN Bantul.
Namun, dalam persidangan tersebut, PN Bantul menyatakan Hoky tidak bersalah. Upaya kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum juga ditolak oleh Mahkamah Agung.
Fakta Baru Terungkap di Persidangan
Lebih ironis lagi, dalam salinan putusan PN Bantul, saksi Ir. Henky Yanto TA mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang diduga menyediakan dana agar Hoky dipenjara. Meski demikian, Hoky menegaskan bahwa ia tetap percaya pada keadilan dan menyerahkan segalanya kepada proses hukum yang berlaku.
Harapan untuk Keadilan
Sebagai advokat dan wartawan, Hoky merasa prihatin atas perlakuan yang diterimanya. Ia mempertanyakan nasib masyarakat umum yang tidak memahami hukum jika menghadapi situasi serupa.
"Ini fakta yang sangat memprihatinkan. Namun, saya tetap optimis karena kebenaran akan menemukan jalannya. Semua ada waktunya," ujar Hoky.
Hoky juga menyampaikan apresiasinya kepada para wartawan yang setia meliput perjalanannya mencari keadilan. Ia berharap laporannya kali ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait demi mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Sebagai penutup, Hoky menegaskan kesiapannya untuk dikonfrontasi dengan pihak-pihak yang dilaporkan. Ia yakin langkah ini akan membuka tabir kebenaran atas kasus yang menjeratnya selama bertahun-tahun.
Pewarta: Zul
0 Komentar