Foto : Kasat Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ikhwan Ma'ruf saat menggelar konferensi pers (dok: Ist)
Nuansa Metro - Purbalingga | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Dua tersangka, berinisial AC (22) asal Kedungbanteng, Banyumas, dan DR (18) asal Kaligondang, Purbalingga, ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan.
“AC bertindak sebagai penjual obat psikotropika, sementara DR adalah pembeli. Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat,” ujar AKP Ihwan, didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.
Kronologi Penangkapan
Pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas yang sedang menyelidiki laporan masyarakat mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor. Saat diperiksa, ditemukan obat psikotropika di dalam dompet milik DR. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa obat tersebut dibeli dari AC.
Petugas kemudian menangkap AC dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam aluminium foil warna silver.
- 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam dalam aluminium foil warna biru.
- 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam aluminium foil warna silver.
- Satu unit telepon genggam merk iPhone 11.
- Satu unit telepon genggam merk Infinix Hot 30i.
- Dompet kecil warna hitam.
Modus Operasi
Menurut pengakuan AC, obat-obatan tersebut diperoleh secara online dari seseorang yang tidak dikenal. Ia kemudian menjualnya kembali melalui aplikasi WhatsApp untuk meraup keuntungan.
Ancaman Hukuman
Kasat Reserse Narkoba menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Komitmen Polres Purbalingga
AKP Ihwan Ma’ruf menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami siap menindaklanjuti laporan yang diterima demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutupnya.
Polres Purbalingga akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan untuk menciptakan wilayah bebas dari penyalahgunaan narkoba.
• Rls/Red
0 Komentar