Foto : Sekertaris Inspektorat Karawang, Tata Suharta Dinata (dok: NM)
Nuansa Metro - Karawang | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat menolak gugatan yang diajukan Inspektorat Karawang atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Gugatan tersebut terkait permohonan LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang meminta akses terhadap sejumlah data kegiatan Inspektorat.
Sekretaris Inspektorat Karawang, Tata Suharta Dinata, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan PTUN. “Saya belum bisa memberikan komentar karena belum menerima hasil putusannya. Jika sudah diterima, kami akan pelajari terlebih dahulu,” ujar Tata saat ditemui nuansa metro di kantornya.
Data yang Diminta LSM PKN
Tata menjelaskan bahwa data yang diminta oleh LSM PKN mencakup berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, sebagian besar terkait dengan honorarium. Permintaan data tersebut meliputi periode tahun 2020-2021, saat Tata belum bertugas di Inspektorat.
“Salah satu yang diminta adalah kontrak pengadaan pada tahun 2020-2021. Namun, pada periode tersebut, kami tidak memiliki kontrak pembangunan apapun. Kalau pun ada, hanya pengadaan mobil melalui e-catalog. Namun perlu diingat, kami juga belum menerima salinan putusan dari PTUN Bandung,” jelasnya.
Inspektorat Siap Penuhi Permintaan Data
Dengan ditolaknya gugatan oleh PTUN, Inspektorat Karawang berkomitmen untuk memenuhi permintaan data dari LSM PKN. Tata menyatakan pihaknya akan menyusun ringkasan data sesuai yang diminta.
“Kami akan berupaya menyediakan ringkasan data yang diminta. Prinsipnya, semua kegiatan yang tercatat akan kami siapkan, namun sekali lagi itu juga setelah kami menerima salinan putusan dari PTUN Bandung, dan adanya arahan dari pimpinan,” tambahnya.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karawang.
0 Komentar