Headline News

PTUN Bandung Tolak Gugatan Inspektorat Karawang, Wajib Buka Dokumen Publik


Foto : Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung,  (dok: Ist)

Nuansa Metro - Bandung |  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menolak gugatan yang diajukan Inspektorat Karawang terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat terkait sengketa informasi publik. Dalam putusan tersebut, PTUN Bandung menegaskan bahwa keputusan Komisi Informasi dengan Nomor 1470/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 tetap berlaku, dan Inspektorat Karawang diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp450.000.  

Sengketa yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 2137/K-A39/PSI/KI-JER/XII/2022 ini diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon Informasi Publik terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya unit kerja Inspektorat.  

PKN Minta Inspektorat Patuhi Putusan  

Kuasa PKN dalam persidangan, Marojak, menyambut baik keputusan PTUN Bandung dan berharap Inspektorat Karawang segera menghormati putusan tersebut dengan menyediakan dokumen yang diminta.  

“Harapan kami, Inspektorat Karawang bisa menghormati putusan ini dan menyediakan dokumen sesuai Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Keterbukaan informasi sangat penting untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” ujar Marojak.  

Marojak juga menegaskan bahwa permintaan dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran di Inspektorat Karawang telah sesuai dengan pelaporan dan kondisi di lapangan.  

“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai lembaga masyarakat. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, seharusnya pihak Inspektorat tidak keberatan dengan permintaan ini,” tambahnya.  

Transparansi Sebagai Kunci Akuntabilitas  

Keputusan PTUN Bandung ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi publik. Sengketa ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan dengan akuntabilitas dan sesuai dengan ketentuan hukum.  

Dengan ditolaknya gugatan Inspektorat Karawang, langkah berikutnya berada di tangan mereka untuk mematuhi putusan hukum yang telah ditetapkan. 

Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan.  



• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro