Nuansa Metro - Labuhanbatu | Proyek pembangunan saluran drainase di ruas jalan Sigambal–BT Paluta KM 327+000 Kabupaten Labuhanbatu, yang menggunakan dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp2,8 miliar lebih, menuai tanda tanya. Pasalnya, meski anggaran disebut telah dibayarkan 100% pada Desember 2024, proyek ini masih berlangsung hingga Januari 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa progres fisik baru mencapai sekitar 70%. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.
Ketua DPD FBRI, Fahruddin Hsb, menyoroti hal ini dengan tegas. "Proyek drainase yang dikerjakan oleh CV Delima dengan anggaran Rp2,876,906,888,19 itu dinyatakan selesai pada Desember 2024 dan telah dibayar penuh. Namun kenyataannya, hingga 7 Januari 2025 proyek masih dikerjakan. Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, PPK, serta rekanan terkait dugaan pelanggaran ini," ujarnya saat ditemui di Kota Pinang, Selasa (7/1/2025).
Fahruddin juga menegaskan bahwa proyek tersebut bukan termasuk kategori multi years (tahun jamak), sehingga penyelesaian yang melampaui tahun anggaran dianggap melanggar aturan.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Izuddin Samosir belum memberikan tanggapan terkait isu ini. Upaya serupa dilakukan kepada pihak rekanan, CV Delima, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki lebih jauh dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Mereka berharap transparansi dan penegakan hukum dapat mengungkap apakah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan proyek drainase ini.
Dengan kuatnya dugaan bahwa proyek masih berjalan meski pembayaran telah dilakukan sepenuhnya, kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek pemerintah agar tidak merugikan masyarakat dan melanggar aturan yang berlaku.
• Romson Nainggolan
0 Komentar