Nuansa Metro - Jakarta | Pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia. Program ini dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terjangkau bagi kelompok fakir miskin.
Apa Itu PBI?
PBI adalah program jaminan kesehatan khusus bagi fakir miskin atau masyarakat yang tidak mampu membayar iuran. Fakir miskin didefinisikan sebagai individu tanpa penghasilan atau yang penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar. Program ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Ketentuan mengenai PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.
Syarat Pendaftaran
Untuk mendaftar sebagai peserta PBI, berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, ada beberapa ketentuan tambahan:
- Kepesertaan PBI berlaku sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan Menteri Sosial.
- Anak dari peserta PBI secara otomatis terdaftar dalam program ini.
- Peserta non-PBI yang belum membayar iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI jika memenuhi syarat.
- Peserta PBI yang belum terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk masuk ke dalam daftar tersebut.
Cara Mendaftar Peserta PBI
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu, berikut langkah-langkah mendaftar PBI BPJS Kesehatan:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
2. Buat akun baru dengan mengisi data seperti nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel, email, username, dan kata sandi.
3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
4. Jika pendaftaran berhasil, pilih menu “Daftar Usulan.”
5. Klik “Tambahkan Usulan” dan masukkan data diri sesuai KTP dan KK.
6. Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah untuk memastikan data Anda terdaftar sebagai peserta PBI.
Kepedulian Pemerintah
Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis tanpa khawatir terbebani biaya. Pendaftaran yang kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Cek Bansos juga mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan ini.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria PBI diimbau untuk segera mendaftar agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah disediakan.
• Red
0 Komentar