Headline News

Polri Ungkap Skandal TPPU Rp 103 Miliar Judi Online, PT AJP dan Komisarisnya Jadi Tersangka


Foto : Dittipideksus Bareskim Polri, Brigjen Pol, Helfi Assegaf saat konferensi pers  (dok: Ist)

Nuansa Metro - Jakarta |  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online. Dalam kasus ini, korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden menekankan pentingnya penegakan hukum demi menciptakan perekonomian yang bersih dan inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo, yang sangat berkomitmen memberantas perjudian online dan TPPU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi.

Modus Pencucian Uang

PT AJP, yang dikenal sebagai pengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online. Dana tersebut disalurkan melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan.

Uang itu berasal dari rekening penampungan platform perjudian seperti Dafabet, Agen 138, dan situs judi bola lainnya.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online. Uang itu kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss, sehingga terlihat seperti berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Penyidik menemukan bahwa dalam periode 2020-2022, PT AJP menerima sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Dana tersebut digunakan untuk membangun hotel, menjalankan operasionalnya, dan menghasilkan keuntungan yang kembali dialirkan ke rekening PT AJP dan FH.

Ancaman Hukuman Berat

FH dan PT AJP kini menghadapi jeratan hukum berat. FH dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. 

Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi terancam denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam upaya penegakan hukum, penyidik menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Aliran dana tersebut terkait rekening penampungan yang dikelola oleh sejumlah pihak berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dan melindungi aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.

Komitmen Polri dan Pemerintah

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan TPPU ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan ekonomi yang bersih, berkeadilan, dan transparan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini secara profesional dengan berkolaborasi bersama instansi terkait demi membangun Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.

Kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membasmi tindak pidana yang merugikan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa.



• Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro