Nuansa Metro- Jakarta | Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Pemecatan ini merupakan hasil sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama dua hari, pada 31 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Kasus Pemerasan Rp2,5 Miliar
Kasus ini mencuat setelah 45 warga negara Malaysia melaporkan tindakan pemerasan yang mereka alami saat menghadiri konser DWP 2024. Para korban mengaku dimintai uang oleh oknum polisi, termasuk Kombes Donald, dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.
Selain Kombes Donald, beberapa anggota kepolisian lainnya juga menjalani sidang etik terkait kasus serupa. Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas institusi dan memberikan efek jera kepada anggotanya.
Karier Panjang Yang Berakhir Kelam
Donald Simanjuntak merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997 yang pernah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kapolres Samosir pada 2016. Namun, perjalanan kariernya berakhir kelam dengan pemecatan ini.
Hingga saat ini, Donald belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun sebagai pejabat negara ia diwajibkan untuk melakukannya. Hal ini menambah sorotan publik terhadap dirinya.
Komitmen Polri terhadap Integritas
Polri berharap bahwa pemecatan Kombes Donald menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
"Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentoleransi pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik institusi," ujar juru bicara Polri.
Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparat untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun institusi kepolisian.
• ZuL
0 Komentar