Headline News

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 161 Gram Sabu dan 1,4 Gram Ekstasi


Foto : Tiga kurir narkoba yang berhasil di diamankan beserta barang bukti narkotika (dok: Ist)


Nuansa Metro - Surabaya |  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan narkotika Surabaya-Sidoarjo dengan menangkap tiga kurir narkoba pada Kamis (5/12/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 161,772 gram dan ekstasi 1,471 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah menjelaskan, kasus ini terungkap berkat penangkapan pertama terhadap tersangka AP alias A di sebuah rumah di Desa Kalijaten II, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Dari lokasi ini, kami menyita tiga paket sabu, timbangan elektrik, dan perangkat pendukung lainnya,” ujar AKBP Miftah dalam keterangan persnya, Jumat (10/1/2025).

Pengembangan Penangkapan

Setelah menangkap AP, polisi bergerak ke lokasi kedua di depan SMP 48 Surabaya di Bratang Wetan. Di sana, ditemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat 99,551 gram dan 62,040 gram yang disimpan dalam tas kain hitam.

Selanjutnya, penyelidikan membawa petugas ke Barata Jaya Gang XVII Surabaya, tempat tersangka kedua, AAY, diamankan. Ia berperan sebagai penyedia barang. Barang bukti yang ditemukan di lokasi ini meliputi sabu, tiga butir ekstasi berlogo “Burung Hantu,” timbangan elektrik, dan perangkat komunikasi.

Pengembangan terakhir dilakukan di Jalan Cemeng Kalang dan Jalan Krembung, Sidoarjo. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka ketiga, BAP alias B, yang berperan sebagai kurir. Barang bukti berupa satu butir ekstasi, timbangan elektrik, dan sepeda motor operasional juga disita.

Sindikat Terorganisir

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial T, yang kini menjadi buronan polisi (DPO). T diduga mendistribusikan delapan bungkus sabu seberat 800 gram kepada AAY, yang kemudian membagi enam bungkus (600 gram) untuk diranjau di Raya Sukodono, Sidoarjo, dan menyerahkan dua bungkus (200 gram) kepada BAP untuk diranjau dan diambil oleh AP.

“Ketiga tersangka mendapatkan upah dari setiap transaksi yang mereka lakukan. Sindikat ini diduga telah lama beroperasi dengan menyasar pasar lokal di Surabaya dan sekitarnya,” ungkap AKBP Miftah.

Hukuman Berat Menanti

Para tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun.

Sementara itu, polisi terus memburu T yang diduga sebagai otak utama jaringan ini. “Kami akan mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan terungkap dan peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya bisa dihentikan,” tegas Miftah.

Imbauan untuk Masyarakat

Dengan nilai barang bukti yang mencapai ratusan juta rupiah, kasus ini menjadi bukti seriusnya ancaman narkotika di wilayah Jawa Timur. Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna membantu upaya pemberantasan.

“Kami berharap kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi untuk memutus jaringan narkotika ini,” tutup AKBP Miftah.



• Rid 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro