Headline News

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Kampung Melayu, Barang Bukti Sabu Hampir 10 Gram


Foto : Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan petugas Satnarkoba Polresta Pangkalpinang.  (Dok: istimewa)

Nuansa Metro - Pangkalpinang |  Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, di bawah pimpinan AKP Raden Hasir, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Gerunggang, pada Senin malam (13/1/2025). Kedua tersangka yang ditangkap adalah R alias Yoga (41) dan YH alias Yoga (33).

Penangkapan Tersangka R alias Yoga (41)

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka R alias Yoga. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu seberat 8,48 gram,
  • 1 timbangan digital berwarna hitam, dan
  • 1 unit HP merk Vivo warna biru.

“Tersangka R alias Yoga langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang,” ujar AKP Raden Hasir.

Penangkapan Tersangka YH alias Yoga (33)

Penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tersangka YH alias Yoga, yang juga berada di Kampung Melayu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan:

  • 4 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu seberat 1,95 gram,
  • 1 ball plastik strip bening ukuran kecil,
  • 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik,
  • 1 timbangan digital berwarna hitam,
  • 1 tas berwarna coklat, dan
  • 2 unit HP (Samsung warna biru dan Xiaomi warna hitam).

“Barang bukti ditemukan di atas meja ruang tamu, tersimpan dalam sebuah tas coklat. Tersangka YH alias Yoga kemudian diamankan ke Polresta Pangkalpinang,” tambah Kasat Resnarkoba.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencakup pidana penjara dalam jangka waktu yang cukup berat.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. AKP Raden Hasir mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.



• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro