Headline News

Polres Subang Gagalkan Peredaran 5,14 Kilogram Sabu Bernilai Rp 5 Miliar


Foto : Kapolres Subang, AKBP Ariel Indra Sentanu saat menggelar konferensi pers.  (Dok: Ist)

Nuansa Metro - Subang |  Upaya Polres Subang dalam memberantas peredaran narkoba membuahkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 5,14 kilogram sabu-sabu dari dua pelaku berinisial UP (38) dan YS (42). Kedua pelaku, warga Subang, ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, pada Selasa, 14 Januari 2025.  

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Subang, khususnya Kecamatan Cisalak.  

"Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, Satresnarkoba berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka menggunakan kendaraan berwarna putih dengan nomor polisi T 1306 UE. Dalam mobil tersebut, ditemukan lima plastik kemasan teh berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,14 kilogram," ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (23/1/2025).  

### Pelaku Dapat Upah Rp 5 Juta Per Kilogram  
Menurut Ariek, sabu-sabu tersebut diambil UP dan YS dari luar daerah Subang atas perintah seorang DPO berinisial AS. Kedua pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka bawa.  

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Subang, Purwakarta, dan Karawang. Jika dihitung, nilai sabu-sabu itu mencapai Rp 5 miliar.  

"Pengungkapan ini merupakan kasus terbesar dalam sejarah Sat Res Narkoba Polres Subang. Dengan barang bukti sebanyak ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya narkoba," tambah Ariek.  

### Barang Bukti dan Ancaman Hukuman  
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita empat alat komunikasi dan satu unit mobil sebagai barang bukti. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.  

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain, termasuk DPO yang diduga sebagai otak di balik pengiriman barang haram tersebut.  

“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Subang dan sekitarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” tutup Ariek.  



• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro