Foto : Dua terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba berhasil diamankan polisi. (Dok: Humas)
Nuansa Metro - Aceh Utara | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria asal Aceh Tamiang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 ons. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1) di dua lokasi berbeda, setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar menjelaskan bahwa tersangka pertama, A (36), ditangkap di Kantin Masjid Besar Malikussaleh Keude Geudong, Kecamatan Samudera.
"Dalam penggeledahan, tim menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka A. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka D," kata Iptu Fitra Zumar.
Berdasarkan keterangan A, polisi segera bergerak ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan menangkap tersangka kedua, D (48). Meskipun tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, D mengakui telah menyerahkan dua bungkus sabu kepada A.
Lebih lanjut, D menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari dua pria lain yang kini sedang dalam proses penyelidikan.
"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba di Aceh Utara," tegas Iptu Fitra Zumar.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasat Res Narkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba," tambahnya.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Upaya Polres Aceh Utara ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang terus mengancam generasi muda.
• NP
0 Komentar