Headline News

Bangunan SMPN 2 Galang Terbengkalai, DPRD Deli Serdang Minta Penegak Hukum Bertindak


Foto : Anggota DPRD Deli Serdang Indra Silaban saat bersama warga  (dok: Ist)

Nuansa Metro - Deli Serdang |  Polemik penggusuran ratusan siswa SMPN 2 Galang oleh Yayasan Al Jamiyatul Washliyah di Desa Patumbukan, Kabupaten Deli Serdang, terus menjadi sorotan. Persoalan utama kini bergeser pada status bangunan sekolah yang ditinggalkan, yang pembangunannya menelan dana miliaran rupiah dari APBD Deli Serdang.

Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, SH, menyoroti kebijakan Pemkab Deli Serdang yang tetap membangun fasilitas sekolah meskipun sudah kalah dalam proses hukum.

 "Sudah miliaran uang rakyat digelontorkan untuk membangun fasilitas sekolah itu. Apa ditinggalkan begitu saja tanpa dianggap ada masalah?" ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Bangunan SMPN 2 Galang dan Putusan Hukum

Perkara lahan SMPN 2 Galang sudah berlangsung sejak 1980-an. Putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga Mahkamah Agung RI pada 1993, menyatakan bahwa Yayasan Al Jamiyatul Washliyah adalah pemilik sah tanah wakaf seluas 35.500 m² di Desa Patumbukan. Namun, pembangunan fasilitas sekolah tetap dilanjutkan hingga beberapa tahun terakhir.

"Kenapa proyek-proyek pembangunan terus dilakukan Dinas Pendidikan, padahal sudah jelas Pemkab kalah dalam sengketa ini? Ini permainan yang harus diusut penegak hukum," tegas Indra.

Nasib Siswa dan Rencana Gedung Baru

Pasca penggusuran, para siswa SMPN 2 sempat dipindahkan sementara ke SD Negeri di Desa Pisang Pala. Namun, konflik yang sering terjadi di lokasi tersebut membuat banyak orang tua khawatir dan memindahkan anak-anak mereka ke sekolah lain. Saat ini, siswa SMPN 2 ditempatkan di SMPN 1 Galang dengan sistem masuk siang.

Sebagai solusi, Pemkab Deli Serdang berencana membeli lahan PTPN Kebun Sei Putih di Desa Tanjung Gusti seluas 2,5 hektar untuk membangun gedung baru SMPN 2 Galang. Anggaran yang direncanakan mencapai Rp 7 miliar.

Namun, Indra menegaskan bahwa pembangunan gedung baru bukanlah inti permasalahan.

 "Yang dipersoalkan adalah bagaimana bangunan SMPN 2 Galang yang ditinggalkan itu. Sudah berapa miliar uang rakyat habis untuk bangunan itu. Jangan dianggap selesai begitu saja," katanya.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Indra mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas penggunaan anggaran pembangunan SMPN 2 Galang. Ia juga meminta transparansi dari Pemkab Deli Serdang terkait status bangunan yang ditinggalkan.

"Ini uang rakyat. Tidak boleh dibiarkan begitu saja. Penegak hukum harus turun tangan dan mengusut siapa yang bertanggung jawab atas keputusan membangun fasilitas di atas tanah bermasalah," pungkasnya.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Pemkab dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan polemik ini, sekaligus memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran di masa depan.



• Romson Nainggolan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro