Headline News

Pengacara Ujang Suhana S.H. Angkat Bicara Soal Oknum Kades Yang Membawa Senpi di Acara Apdesi


Foto : Ujang Suhana, SH.

Nuansa Metro - Karawang |  Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video seorang kepala desa di Karawang yang terlihat membawa senjata api saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Hotel Aksaya. Sosok yang menjadi sorotan tersebut adalah Ketua Apdesi Karawang, Sukarya WK.

Setelah kabar ini viral, Sukarya langsung memberikan klarifikasi didampingi kuasa hukumnya, Asep Agustian, S.H., M.H. Namun, perbincangan mengenai legalitas kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil terus bergulir.

Menanggapi isu tersebut, pengacara asal Karawang, Ujang Suhana, S.H., memberikan pandangannya. Menurutnya, kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 2 UU tersebut secara jelas mengatur tentang pengawasan dan perizinan senjata api.

"Dalam aturan yang berlaku, izin kepemilikan senjata api hanya bisa diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat berwenang yang ditunjuk. Itu pun harus melalui prosedur ketat. Jika seseorang memiliki senjata api, harus dipastikan apakah izinnya legal atau tidak," ujar Ujang.

Ia menambahkan bahwa jika kepemilikan senjata api tersebut legal, maka tidak perlu dipermasalahkan. Namun, jika terbukti ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api tanpa izin bisa dikenakan hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, dalam KUHP Pasal 500, ada ancaman pidana kurungan dan denda. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin memiliki senjata api tanpa mengikuti aturan," tegasnya.

Lebih lanjut, Ujang menyoroti pentingnya pemeriksaan psikologis bagi pemilik senjata api. "Bahkan polisi yang memiliki izin senjata pun secara rutin menjalani pemeriksaan psikologis. Ini penting untuk memastikan bahwa pemegang senjata api memang layak secara mental dan emosional," tambahnya.

Sebagai acuan hukum, Ujang juga merujuk pada beberapa regulasi lain, seperti Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, Perkapolri Nomor 18 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Ia menegaskan bahwa siapapun, baik masyarakat sipil maupun pejabat, tidak boleh kebal hukum.

"Siapa pun yang memiliki senjata api tanpa izin resmi harus diproses sesuai hukum. Tidak ada pengecualian. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan penerapan hukum yang adil. Masyarakat kini menantikan langkah aparat dalam menelusuri status kepemilikan senjata api yang dipermasalahkan.



• Fitri 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro