Headline News

Pemkab Deli Serdang Dituding Rampas Tanah Garapan Warga Desa Pagar Merbau I


Foto : Lokasi tanah garapan kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang 


Nuansa Metro - Deli Serdang |  Konflik tanah di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, kembali memanas. Warga menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang merampas lahan garapan seluas 5 hektar tanpa memperhatikan nasib masyarakat setempat.

Tanah yang diambil Pemkab sebelumnya diperjuangkan selama puluhan tahun oleh warga dari status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 hingga menjadi eks HGU.

Bambang, salah satu warga Pagar Merbau I, mengungkapkan bahwa Pemkab tidak hanya mengambil lahan, tetapi juga meninggalkan masalah yang semakin pelik tanpa memberikan solusi nyata.

"Puluhan tahun kami perjuangkan lahan ini dengan tenaga dan biaya besar. Ketika akhirnya statusnya berubah menjadi eks HGU, Pemkab malah mengambil 5 hektar untuk pembangunan Kantor Camat. Sisanya, 13,5 hektar, juga dibiarkan menjadi rebutan berbagai pihak tanpa ada bantuan penyelesaian," ujar Bambang pada Senin (13/1/2025).

Menurutnya, banyak pihak luar yang kini mencoba menguasai sisa lahan, mulai dari mantan pejabat PTPN 2, preman, ormas, komunitas media, hingga individu tertentu.

 "Ini seperti bom waktu yang siap meledak," tegasnya.

Pemkab Deli Serdang Beli Tanah, Warga Tak Bayar SPS

Asisten I Pemkab Deli Serdang sekaligus Penjabat Sekda, Citra Efendi Capah, membantah tudingan warga. Menurutnya, Pemkab tidak merampas tanah, melainkan membeli lahan tersebut dari PTPN 2 untuk pembangunan Kantor Camat Pagar Merbau.

"Kami membayar Surat Perjanjian Sewa (SPS) sebesar Rp160 ribu per meter untuk tanah seluas 5 hektar. Masalahnya, masyarakat tidak mau membayar SPS kepada PTPN 2," ujar Capah.

Namun, saat ditanya mengenai status tanah yang merupakan eks HGU dan sebelumnya sudah dikuasai masyarakat atas dasar penguasaan dari H. Mohammad Noor, Capah tidak membantah. Ia berjanji akan memfasilitasi musyawarah untuk mencari solusi.

Pemukiman Tanpa Status Hak Milik

Selain masalah tanah garapan, warga Desa Pagar Merbau I juga menghadapi persoalan kepemilikan lahan tempat tinggal. Sebagian besar rumah di kawasan ini berdiri di atas tanah eks HGU PTPN 2 tanpa alas hak.

Salah satu wilayah pemukiman yang disebut Pondok Batu memiliki sejarah panjang.

Dulunya, lokasi tersebut digunakan penjajah Belanda sebagai tempat pembakaran batu bata dan pemukiman pekerja kebun. Kini, area tersebut berkembang menjadi pemukiman warga, namun tidak memiliki status kepemilikan yang jelas.

"Pemerintah tidak pernah peduli dengan status tanah yang kami tinggali. Kami seperti hidup tanpa kejelasan hukum atas tanah kami sendiri," keluh salah satu warga.

Warga berharap Pemkab Deli Serdang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tanah, baik lahan garapan maupun pemukiman, demi menghindari konflik berkepanjangan. 

"Kami butuh keadilan, bukan janji-janji tanpa realisasi," pungkas Bambang.



• Romson Nainggolan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro