Nuansa Metro - Karawang | Memasuki tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menunjukkan komitmen serius untuk memajukan pembangunan daerah melalui pengajuan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sebanyak 20 Raperda baru diusulkan untuk dibahas, terdiri dari 12 usulan dari Pemkab dan 8 usulan dari DPRD Karawang.
12 Usulan Raperda Pemkab Karawang
Pemkab Karawang mengusulkan Raperda yang mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan lingkungan, infrastruktur, hingga tata kelola keuangan daerah. Berikut adalah daftar 12 Raperda usulan Pemkab:
- Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
- Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
- Pengelolaan Sistem Limbah Domestik.
- Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada PT. LKM Karawang.
- Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
- Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030.
- Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Jalan.
8 Usulan Raperda DPRD Karawang
Sementara itu, DPRD Karawang turut mengajukan 8 Raperda yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan sektor strategis lainnya:
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Partisipasi Masyarakat dalam
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
- Pengelolaan dan Pemanfaatan Air.
- Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang.
- Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
- Penyelenggaraan Pariwisata dan Usaha Pariwisata.
- Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaan.
Fokus Pembangunan 2025
Bupati Karawang menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik.
“Kami berharap seluruh Raperda ini dapat dibahas dan disahkan secepatnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Karawang,” ujarnya.
Ketua DPRD Karawang juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam membangun daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Karawang, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan,” katanya.
Dengan adanya 20 Raperda yang diajukan ini, diharapkan Karawang dapat semakin maju dalam berbagai sektor, sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Rencana pembahasan Raperda ini akan dimulai pada awal kuartal pertama tahun 2025.
• Red
0 Komentar