Headline News

Pemecatan Honorer di Karawang Dinilai Sewenang-wenang, Advokat dan Pengamat Angkat Bicara


Ilustrasi pemecatan  (dok: Net)

Nuansa Metro - Karawang |  Kasus pemecatan sejumlah tenaga honorer di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Karawang menuai sorotan tajam. Para honorer yang diberhentikan dinilai tidak melakukan pelanggaran berat, seperti tindakan kriminal atau absen berkepanjangan. Langkah ini disinyalir dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan pejabat setempat.  

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asep Agustian,, menilai pemecatan tersebut tidak manusiawi. 

“Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dan tengah menunggu pengangkatan sebagai tenaga P3K. Pemecatan secara lisan ini tidak sah,” ujarnya kepada media, Jumat (10/1/2025).  

Asep menegaskan, pemberhentian honorer seharusnya dilakukan secara tertulis dengan alasan yang jelas. Pasalnya, para tenaga honorer tersebut diangkat melalui Surat Keputusan (SK) resmi dan data mereka telah tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai honorer kategori R3 dan R4.  

“Saya mendesak Pemkab Karawang untuk mempekerjakan mereka kembali. Pemberhentian ini cacat prosedur jika hanya dilakukan secara lisan,” tambahnya.  

Diduga Melanggar Aturan KemenPAN-RB

Senada dengan Asep, Direktur Ruang Politik, Wawan Wartawan, menilai pemecatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 347 Tahun 2024 dan No. 634 Tahun 2024.  

Menurut Wawan, aturan tersebut melarang pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru, khususnya setelah Pilkada, untuk mencegah praktik balas jasa kepada tim sukses.  

“Tenaga honorer kategori R3 yang tidak lolos seleksi kemarin masih punya kesempatan mengikuti seleksi kedua tahun ini. Bahkan, jika tidak lulus, mereka tetap akan diangkat sebagai P3K paruh waktu. Hal yang sama berlaku untuk kategori R4 yang belum terdata di BKN,” jelasnya.  

Wawan juga menegaskan bahwa honorer tidak boleh diberhentikan begitu saja, apalagi digantikan oleh orang baru.

 “Pemberhentian ini melanggar aturan dan merugikan mereka yang sudah mengabdi lama,” tambahnya.  

Pemecatan Meluas di Lingkungan Pemkab Karawang

Wawan mengungkapkan bahwa pemberhentian tenaga honorer tidak hanya terjadi di lingkungan Setda, tetapi juga di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Ironisnya, sebagian besar pemecatan dilakukan secara lisan tanpa dasar hukum yang jelas.  

Menurut Kepala Bagian Prokopim Setda Pemkab Karawang, Ely Laeli Komala menjelaskan, tidak ada istilah pemecatan terhadap tenaga honorer atau THL (Tenaga Harian Lepas) di lingkungan dinasnya.

"Tidak tepat kalau ada THL yang dipecat. Apa yang terjadi dengan Panji Mayzaperdana itu sebenarnya kontrak kerja yang telah habis dan tidak diperpanjang," ujar Ely dilansir dari Pikiran Rakyat, Jumat (10/1).

Dijelaskan Ely, kontrak kerja THL hanya berlaku satu tahun. Biasanya dimulai per 1 Januari hingga 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Kontrak kerja tersebut, lanjut Ely, bisa diperpanjang bisa pula tida. Hal itu tergantung dari hasil evaluasi kinerja masing-masing THL.

Menurutnya, dalam perjanjian kontrak kerja terdapat klausul yang mengatur THL tidak menuntut diangkat menjadi PNS maupun jaminan lolos P3K.

"Kami sampaikan secara lisan kepada Panji, karena memang masa kontraknya telah habis. Bukan dipecat atau diberhentikan," kata Eli lebih lanjut.

Terkait adanya tiga honorer wajah baru di Prokopim, Ely menyatakan mereka sedang magang.

"Saya tidak pernah menandatangani kontrak kerja baru dengan siapapun," katanya.

Kasus ini telah memicu keresahan di kalangan tenaga honorer, yang berharap Pemkab Karawang segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil. 

Mereka mendesak keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak mereka sebagai abdi negara yang telah lama mengabdi.



• PR/irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro