Ilustrasi NPWP (dok: Net)
Nuansa Metro - Jakarta | Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP), baik individu maupun badan usaha. SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, serta informasi terkait pajak penghasilan dan pajak terutang.
Melansir dari Tribunnews.com (21/1/2025), pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2024 dimulai sejak 1 Januari dan akan berakhir pada 31 Maret 2025. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak badan usaha adalah 30 April 2025.
Inovasi Baru: Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk meningkatkan efisiensi sistem administrasi perpajakan. Salah satu inovasi terbaru adalah Coretax DJP, sebuah sistem yang menawarkan otomatisasi perhitungan pajak dan integrasi data yang lebih andal. Sistem ini resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Namun, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024, Wajib Pajak masih menggunakan layanan di portal djponline.pajak.go.id.
Panduan Pelaporan SPT Tahunan 2024
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan melalui djponline:
-
Akses Portal DJP
- Kunjungi situs resmi DJP di https://pajak.go.id.
- Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak” di bagian atas halaman.
-
Pilih Jenis Layanan Pelaporan
- Pilih layanan pelaporan pajak untuk masa atau tahun pajak 2024.
-
Pilih Jenis SPT
- Sesuaikan dengan status Anda, apakah sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771).
-
Isi Data SPT dengan Benar
- Pastikan data yang dimasukkan lengkap dan akurat. DJP menyediakan panduan untuk mempermudah pengisian.
-
Masukkan Kode Verifikasi
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar.
-
Kirim dan Simpan Bukti Lapor
- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan sukses.
Jika Lupa EFIN
Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) diperlukan untuk pelaporan SPT. Jika Anda lupa, berikut langkah-langkah mendapatkannya kembali:
- Hubungi Kring Pajak 1500200.
- Gunakan fitur live chat di www.pajak.go.id.
- Hubungi akun Twitter resmi DJP di @kring_pajak.
- Anda juga dapat meminta pencetakan ulang EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Alternatif lainnya, kirim permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan menyertakan data berikut:
- NPWP
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar
- Email dan nomor telepon terdaftar
- Pernyataan afirmasi bahwa Anda adalah pemilik sah data tersebut.
Pendaftaran NPWP Secara Online
Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran kini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP. Berikut caranya:
- Kunjungi www.pajak.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran NPWP.”
- Isi formulir dengan data yang akurat.
- Unggah dokumen pendukung, seperti KTP untuk individu atau akta pendirian untuk badan usaha.
- Tunggu konfirmasi dari DJP melalui email atau SMS.
Dengan sistem yang semakin canggih, DJP berkomitmen untuk mempermudah pelaporan pajak bagi semua Wajib Pajak. Jangan lupa, laporkan SPT Anda tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi.
• TN/Red
0 Komentar