Nuansa Metro - Purworejo | Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo. Keduanya menggunakan modus lowongan kerja palsu untuk menjerat korban.
Dua tersangka tersebut adalah DS (29), pria asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, dan AES (42), warga Desa Brengkol, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Y.P., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keduanya bekerja sama dengan memasang iklan lowongan kerja di Facebook. Setelah mendapatkan respon dari calon korban, mereka meminta data identitas sebagai syarat administrasi sebelum mengatur pertemuan di lokasi yang telah ditentukan.
“Salah satu tempat pertemuan yang mereka gunakan adalah Warung Makan ‘Bu Asih’ di Kutoarjo. DS kemudian berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK korban dengan alasan tertentu. Namun, setelah motor diserahkan, pelaku langsung melarikan diri dan tidak mengembalikan kendaraan,” jelas AKP Catur pada Kamis (30/01/2025) pagi.
AES berperan sebagai penyedia sarana, yakni mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.
Beraksi di Lima Lokasi
Salah satu korban mereka adalah Taidul Alfa (23), warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Taidul menjadi korban pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada 19 Oktober 2025. Polisi juga menemukan bahwa mereka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Purworejo.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- TKP Bayan – Yamaha Mio 125 hitam (Nopol H 5305 APD) (kasus telah disidangkan di PN Purworejo).
- TKP Bayan – Honda Vario 150 merah (Nopol AA 3891 V).
- TKP Kutoarjo – Honda Vario 150 putih (Nopol AB 2783 OP).
- TKP Kutoarjo – Honda Beat hitam (Nopol H 5356 GS).
- TKP Kutoarjo – Honda Blade hitam (Nopol H 3310 GP).
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah empat tahun penjara.
Untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal, polisi menggunakan metode splitsing, yakni pemisahan berkas perkara untuk mempercepat proses persidangan.
Imbauan Kepolisian
Polres Purworejo masih terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain.
Kasat Reskrim AKP Catur Agus Y.P. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa, terutama iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
0 Komentar