Headline News

Mantan Kades Pangkalan Purwakarta Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 707 Juta


Foto : Kapolres Purwakarta saat menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi dana desa Pangkalan (dok: Ist)

Nuansa Metro - Purwakarta |  Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Polres Purwakarta akhirnya menetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022.  

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Juni 2024. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta serta keterangan saksi ahli, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 707.444.429. 

Modus Korupsi: Pemotongan BLT dan Pengelolaan Dana Desa Tanpa Transparansi
 
Lilik menjelaskan bahwa tersangka melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diberikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemotongan bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu, sehingga jumlah bantuan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan yang seharusnya, yakni Rp 300 ribu per bulan, yang dicairkan setiap tiga bulan sekali.  

Selain itu, dalam penggunaan Dana Desa untuk kegiatan non-BLT, tersangka mengelola anggaran secara sepihak, tanpa melibatkan kaur keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Akibatnya, laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 tidak dapat dibuat dengan benar, yang menyebabkan kerugian negara.  

“Tersangka mengelola Dana Desa secara mandiri, tidak melibatkan aparatur desa lainnya, sehingga proses pertanggungjawaban anggaran menjadi tidak transparan. Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Lilik.  

Diketahui, total Dana Desa Pangkalan dari APBN Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 1.042.646.000.

Peluang Tersangka Baru dan Barang Bukti yang Diamankan

Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.  

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Jika ada masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya, kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.  

Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan, serta laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2022.  

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan **Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Ancaman hukumannya: 
- Penjara seumur hidup, atau  
- Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang lebih baik.  



• Ded/red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro