Headline News

LSM Lintas Pemburu Keadilan Laporkan Pengacara ke Badan Kehormatan Peradi Makassar


Foto : DPW LSM LPK saat menggelar konferensi pers (Ist)

Nuansa Metro - Makassar | Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Makassar, Agung, menggelar jumpa pers di salah satu warkop di Jalan Gunung Bampuang, Sabtu (4/1/2025) sore. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan keluhannya terkait dugaan pelanggaran kesepakatan yang dilakukan oleh seorang pengacara berinisial FM, dalam penanganan kasus yang menjerat seorang korban bernama Popy.

Menurut Agung, pihaknya sebagai pendamping korban telah melaporkan FM ke Badan Kehormatan Peradi Kota Makassar. Laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran etika dan perubahan kesepakatan terkait penyelesaian kasus Undang-Undang Pornografi yang melibatkan Popy.

“Awalnya, kami sepakat dengan FM untuk membantu mencabut laporan dari pihak pelapor, kliennya yang berinisial E. Sebagai bentuk apresiasi, kami menyetujui imbalan Rp10 juta, yang akan dibayarkan dalam dua tahap. Namun, setelah surat pencabutan diterbitkan, FM justru menahan surat tersebut dan meminta tambahan Rp5 juta, sehingga total menjadi Rp15 juta,” ungkap Agung.

Agung menambahkan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan perubahan kesepakatan ini. Ia juga menilai tindakan FM memperlambat proses hukum yang seharusnya membantu korban.

 “Kami tahu surat pencabutan itu sudah ada di tangan penyidik, bahkan kami melihat foto surat tersebut. Tapi hingga kini, surat itu belum diberikan kepada kami tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Badan Kehormatan Peradi Kota Makassar telah menerima laporan ini dan berencana memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dalam waktu dekat. Agung berharap, laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan serta memastikan korban mendapat keadilan.

“Kami ingin korban diperlakukan dengan adil. Kami akan terus memperjuangkan haknya, agar ia tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini,” tegas Agung.

Sementara itu, proses hukum atas kasus Popy masih berada di tahap penyidikan. Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik. Pihak pendamping korban berharap proses ini segera tuntas agar keadilan dapat ditegakkan.


• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro