Foto : Suasana persidangan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan proyek tol Cisumdawu (dok: istimewa)
Nuansa Metro - Bandung | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu, Kamis (16/1). Hukuman bervariasi dijatuhkan, mencakup pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti.
Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono memutuskan bahwa H. Dadan Setiadi Mengantara, mantan Direktur PT Prista Raya, menerima hukuman paling berat. Ia divonis 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 200 juta (subsider 4 bulan kurungan), dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 130 miliar. Jumlah tersebut akan dikompensasikan dengan uang sitaan senilai Rp 139 miliar, yang kemudian dirampas untuk kas negara.
Adapun dana sisa konsinyasi sebesar Rp 190 miliar yang berada di rekening Pengadilan Negeri Sumedang akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Atang Rahmat (anggota tim P2T, pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Uyun Jaelani (Kepala Desa Cilayung), masing-masing divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta (subsider 4 bulan kurungan).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu yang dimulai sejak 2005. Dadan Setiadi melalui perusahaannya membeli lahan pribadi yang termasuk dalam area proyek untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang dimanipulasi agar nilai jualnya meningkat.
Menurut keterangan ahli, nilai lahan seharusnya hanya Rp 190 miliar. Namun, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) membayar hingga Rp 329,7 miliar, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 139 miliar yang dinyatakan sebagai kerugian negara.
Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa melanggar Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Agraria, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah.
Penegakan Hukum dan Kepentingan Publik
Vonis ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam proyek infrastruktur yang melibatkan kepentingan publik. Dengan vonis ini, pengadilan berharap dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam proses pengadaan tanah untuk proyek nasional.
• Rls/Red
0 Komentar