Headline News

Lawan Mafia Tanah! Forkomah Bekasi Desak Aparat Tangkap Oknum di Balik Sengketa Lahan Mimi Jamilah


Foto : Ketua Forkomah Bekasi, Roby Setiawan, SH. MH.  (Dok: istimewa)

Nuansa Metro - Cikarang |  Setelah puluhan tahun berjuang mendapatkan hak atas tanahnya, Mimi Jamilah akhirnya akan melihat eksekusi hukum terhadap lahan miliknya yang telah dikuasai pihak lain secara melawan hukum. Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan melaksanakan eksekusi pada Kamis, 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi.  

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah), yang menegaskan bahwa tanah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sah milik Mimi Jamilah. 

Namun, meskipun putusan pengadilan sudah jelas, penguasaan ilegal atas tanah tersebut masih terus menjadi permasalahan yang berkepanjangan.  

Mafia Tanah Bangun Perumahan di Lahan Sengketa

Salah satu faktor yang memperumit kasus ini adalah keterlibatan pemilik modal yang telah membangun kompleks perumahan di atas tanah Mimi Jamilah tanpa hak. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, transaksi jual beli tanah tersebut telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.  

Meskipun putusan itu sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi akhirnya menguatkan kembali keputusan Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyatakan tanah tersebut milik sah Mimi Jamilah.  

Permohonan eksekusi pengosongan lahan sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2020, namun berbagai kendala, termasuk pandemi COVID-19 dan perlawanan dari pihak-pihak yang menguasai tanah, menyebabkan tertundanya pelaksanaan eksekusi.  

Forkomah Bekasi Desak Penegakan Hukum

Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah Bekasi (Forkomah Bekasi) mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini. Mereka meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Bekasi untuk menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah ilegal, termasuk pejabat desa yang diduga menerbitkan surat keterangan palsu guna mempermudah pengalihan kepemilikan tanah secara tidak sah.  

"Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan hukum," ujar Ketua Forkomah Bekasi, Roby Setiawan, S.H., M.H., pada Selasa (28/1/2025).  

Ia berharap eksekusi yang dijadwalkan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah.  

"Kami ingin penegakan hukum terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi benar-benar ditegakkan agar memberikan perlindungan maksimal bagi warga yang menjadi korban," pungkasnya.  

Dengan eksekusi yang tinggal menghitung hari, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai hukum dan tidak kembali dihambat oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro