Headline News

Labkesda Karawang Jawab Kritik Ketua Peradi, dr. Cita : "Operasional Kami Sesuai Aturan Hukum. Beliau Pake Aturan Yang Mana?"


Foto : dokter pelaksana, dr. Cita Adriati Utami didampingi Rini Eka  (dok: NM/NuPo)

Nuansa Metro - Karawang |  Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Karawang menanggapi pernyataan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, yang mempertanyakan kewenangan Labkesda dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).  

Dr. Cita Adriani Utami, dokter pelaksana di Labkesda, mengungkapkan kebingungannya terhadap pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional Labkesda, termasuk penerbitan SKBN, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.  

"Saya bingung dengan pernyataan Ketua Peradi (Asep Agustian, red). Regulasi mana yang melarang Labkesda mengeluarkan SKBN? Karena beliau tidak menyebutkan dasar hukumnya. Beliau pake aturan yang mana yah?," tanya dr. Cita kepada Nuansa Metro, Selasa (22/1).  

Menurut dr. Cita, Labkesda Karawang beroperasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1801/2024 tentang Standar Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Sebagai laboratorium Tier dua, Labkesda memiliki kemampuan untuk melakukan pemeriksaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).  

"Selain itu, dasar hukum kami tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 36 Tahun 2012 yang diperbarui melalui Perbup Nomor 78 Tahun 2016. Perbup ini secara rinci mengatur pelayanan terkait narkotika," tambahnya.  

Tarif dan Pendapatan Asli Daerah  

Terkait biaya pemeriksaan, Labkesda mematok tarif Rp 175.000 sesuai dengan retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah. Dr. Cita memastikan bahwa seluruh pendapatan dari retribusi ini disetor sepenuhnya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

"Tarif ini tidak dilebihkan atau dikurangi, semuanya sesuai aturan yang ditetapkan," jelasnya.  

SKBN Labkesda Selalu Diterima  

Dr. Cita juga menyebut bahwa SKBN yang diterbitkan oleh Labkesda selama ini tidak pernah menuai keluhan atau penolakan dari pihak mana pun.  

"Sejauh ini, SKBN yang kami keluarkan selalu diterima tanpa ada komplain," tegasnya.  

Dengan penjelasan tersebut, dr. Cita berharap masyarakat dan pihak terkait memahami bahwa Labkesda Karawang menjalankan tugasnya berdasarkan aturan yang jelas dan legal. 

Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung operasional Labkesda demi pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.  



• NuPo 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro