Nuansa Metro - Jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas mulai Januari 2025. Sistem ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan keselamatan berkendara dengan memberikan sanksi langsung pada pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa setiap pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki kuota 12 poin dalam setahun. Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Mulai bulan ini, sistem poin merit sudah diberlakukan sesuai dengan regulasi dan Peraturan Kapolri. Setiap pelanggaran akan langsung mengurangi poin dari SIM yang dimiliki,” ujar Aan, Jumat (3/1/2025).
Detail Pengurangan Poin
Menurut Aan, tingkat pelanggaran menentukan jumlah poin yang dikurangi:
- Pelanggaran ringan: dikurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: dikurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: dikurangi 5 poin.
- Kecelakaan fatal (korban meninggal dunia): dikurangi 12 poin, yang berarti SIM langsung dicabut.
- Kasus tabrak lari: SIM akan dicabut permanen.
“Sistem ini dirancang untuk mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Jika poin habis, SIM akan dicabut, dan pengemudi harus melalui proses evaluasi ulang untuk mendapatkannya kembali,” jelas Aan.
Integrasi Dengan SKCK
Sistem poin ini tidak hanya memengaruhi penerbitan SIM, tetapi juga akan diintegrasikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Catatan pelanggaran lalu lintas akan terekam dalam data SKCK yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan atau keperluan hukum lainnya.
“Pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan menjadi bagian dari catatan SKCK. Hal ini sebagai langkah preventif untuk menciptakan perilaku berkendara yang lebih baik di jalan,” tambah Aan.
Langkah Menuju Keselamatan Berkendara
Penerapan sistem poin ini diharapkan mampu menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan tertib di jalan raya. “Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Dengan sistem ini, pengemudi diharapkan lebih berhati-hati dan patuh pada aturan lalu lintas,” tutup Aan.
Dengan penerapan sistem ini, Polri berharap dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan.
• red
0 Komentar