Headline News

Komisi I DPRD Jabar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan, Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Buruh


Foto : Sri Rahayu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Nuansa Metro - Karawang |  Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama pekerja di sektor formal dan informal, memahami hak serta kewajiban mereka dalam mendapatkan perlindungan sosial. Sri Rahayu, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, menegaskan pentingnya program ini dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.  

“Penyebarluasan Perda ini bertujuan agar masyarakat memiliki pemahaman mendalam terkait mekanisme perlindungan tenaga kerja. Dengan begitu, mereka dapat memanfaatkan program jaminan sosial secara optimal,” jelas Sri dalam wawancara dengan media.  

Fokus Perlindungan untuk Tenaga Kerja Rentan

Sri mengungkapkan bahwa Perda ini memberikan perhatian khusus pada kelompok tenaga kerja rentan, seperti pekerja informal yang sering kali belum terdaftar dalam program jaminan sosial. Ia mencontohkan Kabupaten Karawang sebagai salah satu wilayah dengan jumlah buruh yang signifikan, sehingga implementasi Perda ini sangat relevan.  

“Kami berharap para pekerja, terutama buruh di sektor industri, mendapatkan perlindungan yang memadai. Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua,” ungkapnya.  

Kolaborasi untuk Keberhasilan Program

Keberhasilan Perda ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat. Sri menekankan bahwa kerja sama ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera.  

“Melalui sinergi yang baik, implementasi Perda No. 5 Tahun 2023 akan membawa dampak positif bagi tenaga kerja, terutama dalam menciptakan rasa aman saat bekerja,” tambahnya.  

Edukasi Sebagai Prioritas

Selain perlindungan hukum, sosialisasi Perda ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, pekerja dapat mengetahui hak-hak mereka dan pemberi kerja dapat memahami kewajibannya dalam memberikan perlindungan sosial.  

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pekerja yang merasa tidak terlindungi. Perda ini hadir untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Jawa Barat,” tutup Sri.  

Melalui penyebarluasan yang konsisten, Perda No. 5 Tahun 2023 diharapkan mampu menjadi pijakan kuat dalam meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di seluruh Jawa Barat, menciptakan tenaga kerja yang lebih produktif, aman, dan sejahtera.


• Fit 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro