Nuansa Metro - Karawang | Kinerja Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjadi sorotan setelah diduga tidak profesional dalam menangani perkara sengketa tanah antara PT. Artha Sedayu Kartika Residence sebagai penggugat dengan Wahyudi sebagai tergugat. Perubahan jadwal dan ketidakjelasan terkait salinan amar putusan menjadi alasan utama kritik ini.
Kasus ini bermula dari klaim PT. Artha Sedayu atas tanah milik Wahyudi seluas 3.564 meter persegi yang kini digunakan sebagai danau resapan air di Perumahan Kartika Residence. Wahyudi, yang merasa dirugikan, telah melaporkan kasus ini ke Polres Karawang, dan laporannya kini memasuki tahap penyidikan.
Kuasa hukum Wahyudi, Dr. Saprial Bakri, S.E., S.H., M.H., CPCLE, menyebut munculnya gugatan dari PT. Artha Sedayu adalah upaya defensif setelah laporan Wahyudi naik ke tahap penyidikan.
"Setelah menjalani proses gugatan, pada 30 Desember 2024, keluar amar putusan. Namun, saat kami meminta salinan putusan, ternyata dinyatakan belum siap," ujar Saprial, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa putusan tersebut sempat diunggah melalui e-Court pada pukul 16.00 WIB tanggal 30 Desember. Namun, ketika meminta salinan fisik, pihak PN Karawang menyatakan bahwa amar putusan belum tersedia.
"Kami mempertanyakan hal ini. Bagaimana bisa putusan yang sudah diunggah berubah menjadi belum siap? Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum di PN Karawang," tegasnya.
Wahyudi, selaku tergugat, juga menyayangkan sikap PN Karawang. Ia menilai hal ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan haknya.
"Keputusan yang sudah dikeluarkan melalui e-Court dibuat oleh instansi resmi, bukan masyarakat. Jika ada perubahan, harus ada pertanggungjawaban yang jelas, bukan hanya alasan cuti," kata Wahyudi.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama terkait profesionalisme dan akuntabilitas PN Karawang. Wahyudi dan kuasa hukumnya berharap PN Karawang memberikan klarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan kepada semua pihak.
• Irfan
0 Komentar