Headline News

Ketua Perbakin Karawang Jemmy Djajadiningrat Angkat Bicara, Tegaskan Sukarya WK Bukan Anggotanya


Foto : Ketua Perbakin kabupaten Karawang, Jemmy Djajadiningrat   (dok: istimewa 

Nuansa Metro - Karawang |  Seorang kepala desa di Kabupaten Karawang, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jawa Barat, Sukarya WK menjadi sorotan publik setelah kedapatan membawa senjata api dalam sebuah acara di Aksaya Hotel Karawang beberapa hari lalu.  

Setelah kabar tersebut ramai diperbincangkan, sang kepala desa yang juga sebagai Ketua APDESI Jawa Barat, Sukarya WK memberikan klarifikasi didampingi kuasa hukumnya Asep Agustian, SH, MH melalui media lokal salah satunya Opiniplus.com. 

Dalam klarifikasinya, ia menyebut dirinya sebagai anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). 

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Ketua Perbakin Kabupaten Karawang, Jemmy Djajadiningrat.  

"Kalau di Karawang, dia (Sukarya WK, red) bukan anggota. Mungkin dia anggota Perbakin di daerah lain, saya juga tidak kenal," ujar Jemmy saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (27/1/2025).  

Jemmy menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kepala desa di Karawang yang tercatat sebagai anggota Perbakin, apalagi yang memiliki izin membawa senjata api. 

Menurutnya, pengawasan terkait izin penggunaan senjata api sangat ketat dan berada di bawah kendali ketua Perbakin setempat.  

"Kalau di Karawang, bukan anggota. Apalagi untuk memegang senjata api, pengawasannya sangat ketat. Saya harus kenal seratus persen orangnya dan statusnya apa," jelasnya.  

Jemmy juga memaparkan bahwa jumlah anggota Perbakin Karawang yang memiliki izin membawa senjata api sangat terbatas, tidak lebih dari 20 orang.  

"Yang memegang senjata api itu sangat sedikit, di bawah 20 orang, dan saya tahu semua karena harus melalui rekomendasi saya. Kalau anggota klub senapan angin jumlahnya hampir 400 orang," tambah Jemmy.  

Ia menjelaskan bahwa Perbakin lebih fokus pada olahraga berburu dan menembak target. Sementara itu, penggunaan senjata api untuk bela diri saat ini berada di bawah pengawasan langsung kepolisian dengan syarat memiliki Surat Izin Khusus Senjata Api (IKSA).  

Klarifikasi ini semakin memicu pertanyaan publik terkait status dan izin senjata api yang dimiliki oleh kepala desa tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan ini.



• Mus/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro