Foto : Depag Karawang saat menggelar kegiatan evaluasi kinerja tahun 2024.
Nuansa Metro - Karawang | Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang menggelar kegiatan evaluasi kinerja tahun 2024 sekaligus penandatanganan perjanjian kinerja (Perkin) tahun 2025 pada Selasa dan Rabu (21-22 Januari 2025). Acara yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Karawang ini dihadiri 91 peserta dari berbagai unit kerja, termasuk para kepala seksi, kepala madrasah negeri, kepala KUA, hingga perwakilan Pokjawas Madrasah dan PAI.
Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Yakub Lubis Al Pauji, menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program sepanjang tahun 2024 sekaligus mempersiapkan target kinerja tahun 2025.
“Kegiatan ini bertajuk Menyatukan Langkah, Mewujudkan Daya Saing untuk Kemaslahatan Masa Depan. Melalui evaluasi ini, kita dapat menilai capaian tahun sebelumnya dan memperkuat strategi untuk tahun mendatang,” ujar Yakub.
Makna Pertanggungjawaban Kinerja
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. M. Ali Abdul Latief, dalam sambutannya menegaskan bahwa evaluasi dan penandatanganan kinerja bukan sekadar formalitas. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab atas amanah yang diemban oleh setiap peserta.
“Perjanjian kinerja bukan hanya sekadar dokumen, tetapi menjadi ukuran pencapaian yang akan dievaluasi. Jika target tidak tercapai, maka itu berarti tidak berhasil. Oleh karena itu, para kepala seksi, kepala madrasah negeri, dan kepala KUA harus benar-benar hati-hati dalam mengelola amanah anggaran,” tegasnya.
Ali juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai pedoman pertanggungjawaban kinerja. Hal ini diatur dalam Permenpan Nomor 53 Tahun 2024 dan KMA Nomor 94 Tahun 2021.
Perjanjian Kinerja yang Akuntabel
Ali menjelaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan kesepakatan terukur antara pemberi dan penerima amanah, berdasarkan sumber daya yang tersedia. Ia meminta seluruh peserta untuk melaksanakan amanah tersebut dengan prinsip yang visibel, reliabel, dan akuntabel.
“Laporan pertanggungjawaban kinerja harus dilaksanakan secara berkala. Sesuai PMA Nomor 94 Tahun 2021, laporan triwulanan berlaku bagi seluruh unit kerja, kecuali kepala madrasah yang melaporkan setiap enam bulan sesuai kalender pendidikan. Namun, kepala urusan tata usaha tetap melaporkan setiap tiga bulan,” tutupnya.
Acara ini diharapkan menjadi langkah awal yang kokoh untuk memastikan seluruh program dan target Kemenag Kabupaten Karawang tahun 2025 dapat tercapai dengan baik.
0 Komentar