Headline News

Kejati Jawa Barat Serahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI ke Kejari Kota Bandung

Foto : Saat penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI


Nuansa Metro - Bandung | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat tahun 2021–2023. Penyerahan tahap II ini dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Pada Kamis (23/1/2025), dua tersangka, yakni K.F. dan S.G., diserahkan ke JPU. Sementara itu, tersangka C.P.A. diserahkan pada Jumat (24/1/2025). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan NPCI Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan ancaman pidana subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Penahanan Tersangka

Setelah penyerahan tahap II, Kejari Kota Bandung menetapkan langkah penahanan terhadap para tersangka. Tersangka K.F. dan S.G. ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung, Kebon Waru, selama 20 hari mulai 23 Januari hingga 11 Februari 2025. Sementara itu, tersangka C.P.A. dikenakan penahanan kota sejak 24 Januari hingga 12 Februari 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana hibah yang disalahgunakan seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan atlet penyandang disabilitas di Jawa Barat. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

“Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan paralimpik. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar salah satu pejabat Kejati Jawa Barat.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana hibah di masa mendatang dan mendorong transparansi pengelolaan anggaran publik.



• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro