Headline News

Kejagung Periksa Tiga Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah



Nuansa Metro - Jakarta |  Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2018 hingga 2020. Dalam siaran pers Nomor: PR-038/038/K.3/Kph.3/01/2025 yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada Kamis (16/1/2025), Kejagung memeriksa tiga saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus ini.

Ketiga saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah:

  1. PS, Inspektur Tambang Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2016.
  2. DHS, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 2016 hingga saat ini.
  3. HP, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022 hingga sekarang.

Harli menjelaskan bahwa para saksi diperiksa dalam rangka penyidikan perkara yang melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah,” ujar Harli dalam pernyataannya.

Dugaan Korupsi yang Melibatkan Korporasi Besar

Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2022. Kejagung menyebutkan bahwa penyidikan ini tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga melibatkan korporasi besar seperti PT Refined Bangka Tin.

Kasus ini menjadi perhatian karena tata niaga timah merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.



Sumber : Kejagung 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro