Headline News

Harga Rokok dan Vape Naik Mulai 2025, Kebijakan Baru Sri Mulyani Untuk Kendalikan Konsumsi


ilustras Vape dan Rokok   (dok : Ist)

Nuansa Metro - JAKARTA |  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok dan vape yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 4 Desember 2024.

Meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik, harga jual eceran hampir semua produk tembakau dan rokok elektrik mengalami peningkatan. 

Langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara.

Kenaikan Harga Rokok Konvensional

Berikut daftar harga rokok konvensional yang mengalami kenaikan:

  • Sigaret Kretek Mesin (SKM):
    • Golongan I: Rp 2.375 per batang (naik 5,08%)
    • Golongan II: Rp 1.485 per batang (naik 7,6%)
  • Sigaret Putih Mesin (SPM):
    • Golongan I: Rp 2.495 per batang (naik 4,8%)
    • Golongan II: Rp 1.565 per batang (naik 6,8%)
  • Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT):
    • Golongan I: Rp 2.170 per batang (naik 9,5%)
    • Golongan II: Rp 995 per batang (naik 15%)
    • Golongan III: Rp 860 per batang (naik 18,6%)

Beberapa produk seperti Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun (Klobot), dan Cerutu (CRT) tidak mengalami kenaikan harga.

Harga Vape Ikut Naik

Selain rokok konvensional, harga jual eceran minimum rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya juga mengalami kenaikan. Kenaikan ini diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2024.

  • Rokok Elektrik:
    • Padat: Rp 6.240 per gram (naik 6,01%)
    • Cair Sistem Terbuka: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03%)
    • Cair Sistem Tertutup: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99%)
  • Produk Lainnya:
    • Tembakau Molasses, Hirup, dan Kunyah: Rp 257 per gram (naik 6,19%)

Tujuan dan Harapan Pemerintah

Sri Mulyani menegaskan, kenaikan harga ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja, sekaligus memastikan industri tembakau tradisional tetap bertahan.

“Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi konsumsi tembakau, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri padat karya,” ujar Sri Mulyani.

Kenaikan harga rokok elektrik juga diharapkan dapat mengurangi konsumsi yang terus meningkat, terutama di kalangan anak muda.

Reaksi Masyarakat dan Pelaku Industri

Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya menekan angka perokok aktif di Indonesia, sementara pelaku industri menyatakan kekhawatiran atas dampaknya terhadap penjualan.

Di sisi lain, pemerintah optimis kebijakan ini akan berdampak positif, baik dari segi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran, terutama bagi yang mengonsumsi produk tembakau dan vape.



• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro