Headline News

Dukung Program 3 Juta Rumah, Jabar Hapus Retribusi dan BPHTB Untuk MBR


Nuansa Metro - Bandung | Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik di sektor perumahan. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengumumkan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh wilayah Jawa Barat. Langkah ini bertujuan agar warga Jawa Barat dapat memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

“Uji coba di Kabupaten Sumedang menunjukkan hasil luar biasa. Layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga jam. Bahkan, bila dimulai dari tahap tata ruang, hanya butuh 53 menit, dan jika langsung dari entry aplikasi SIMBG, hanya 18 menit,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/1/2025).

Keberhasilan uji coba ini turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Bey menegaskan, program percepatan ini akan direplikasi di seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Pak Mendagri dan Pak Menteri PKP mendukung penuh percepatan layanan ini. Kami sedang mempersiapkan penerapannya secara serentak mulai Februari 2025,” jelas Bey.

Konsolidasi dengan Kepala DPMPTSP Se-Jawa Barat 

Sebagai langkah awal, pada Kamis (16/1/2025), Sekretaris Daerah Jawa Barat bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat menggelar pertemuan dengan 27 Kepala DPMPTSP kabupaten/kota. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan layanan percepatan PBG di seluruh daerah.

“Koordinasi ini penting agar program ini bisa berjalan efektif. Jika sukses, dampaknya akan sangat besar, tidak hanya bagi MBR tetapi juga bagi perekonomian daerah,” tambah Bey.

Dukungan pada Program Nasional 3 Juta Rumah 

Percepatan layanan PBG ini juga mendukung program pembangunan 3 juta rumah secara nasional, di mana sekitar 30 persen dari target tersebut berada di Jawa Barat.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong industri perumahan yang memiliki tingkat komponen dalam negeri tinggi serta menyerap banyak tenaga kerja.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mencatat pencapaian signifikan dengan diterbitkannya peraturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR di seluruh kabupaten/kota.

“Komitmen kami tidak hanya pada penghapusan BPHTB dan retribusi PBG, tetapi juga percepatan layanan yang efisien. Harapannya, ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” tutup Bey Machmudin.

Dengan inovasi ini, masyarakat Jawa Barat, khususnya kelompok MBR, diharapkan segera menikmati manfaat berupa hunian layak dengan proses pengurusan yang lebih cepat dan terjangkau.



• Rls/NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro