Headline News

Dugaan Pungutan di SMPN 2 Tirtajaya, Kepsek, Komisariat Rengasdengklok dan Disdikpora Angkat Bicara


Foto : Kabid Pendidikan Dasar dan Menengah, Yanto, M.Pd  (dok: NM/Kojek)

Nuansa Metro - Karawang |  Polemik terkait dugaan pungutan di SMPN 2 Tirtajaya, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Permasalahan ini muncul setelah adanya laporan mengenai penggunaan istilah "Partisipasi Bangunan" dalam kuitansi yang disampaikan kepada orang tua siswa.

Kepala Sekolah SMPN 2 Tirtajaya, Eti Karsiti, saat ditemui di ruangannya, menjelaskan kronologi munculnya istilah tersebut.

Menurutnya, hal ini bermula dari rapat komite sekolah. Dalam rapat tersebut, dibahas kebutuhan sekolah, termasuk perbaikan satu ruangan kelas yang dianggap mendesak. Ia menyebutkan bahwa kelas tersebut memiliki sekat triplek yang sudah berlubang.

"Saya mengusulkan program untuk kebutuhan mendesak, seperti perbaikan ruangan. Namun, karena keterbatasan anggaran, kami mendiskusikan bagaimana cara memenuhi biaya tersebut. Dalam rapat, komite mengusulkan partisipasi dari orang tua siswa. Tetapi, kami tetap mempertimbangkan kemampuan masing-masing orang tua, terutama untuk siswa yatim-piatu atau keluarga yang tidak mampu," jelas Eti.

Ia juga menegaskan bahwa istilah "Partisipasi Bangunan" yang tercantum dalam kuitansi kemungkinan hanya kesalahan penulisan.

"Plafon yang rusak itu di perpustakaan, bukan di ruang kelas. Tapi kami tidak pernah menetapkan nominal tertentu. Semua berdasarkan kemampuan," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Yanto, menyatakan bahwa partisipasi orang tua dalam mendukung kegiatan sekolah tidak dilarang, selama tidak berbentuk pungutan wajib. Namun, ia menyoroti pentingnya ketepatan penggunaan istilah.

"Jika pada kuitansi tertulis 'Partisipasi Bangunan', tentu harus dicek kebenarannya. Apakah memang ada bangunan yang dikerjakan? Kalau tidak ada, maka penggunaan istilah itu jelas menimbulkan tanda tanya," kata Yanto di ruang kerjanya.

Sementara itu, Asma, S.Pd, M.Pd, Ketua Komisariat Rengasdengklok, menegaskan bahwa penggunaan istilah "Partisipasi Bangunan" dalam kuitansi tetap salah. 

"Judul kuitansi tersebut tidak sesuai. Harusnya tertulis 'Partisipasi Orang Tua Siswa', bukan 'Partisipasi Bangunan'. Meski hanya salah istilah, hal seperti ini bisa berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap sekolah," ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik pungutan di sekolah telah diatur secara tegas dalam regulasi. Disdikpora diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan tidak ada penyimpangan, sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai polemik ini.

Bahkan selain perihal adanya dugaan pungutan dana dengan istilah"Partisipasi Bangunan", orang tua siswa juga merasa keberatan dengan adanya pungutan uang Sampul Raport yang besarannya sekitar Rp 50.000.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Tirtajaya dan komite sekolah masih berupaya menjelaskan kepada publik untuk meluruskan isu yang berkembang.



• Kojek 



0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro