Nuansa Metro - Karawang | Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digulirkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten bertujuan meringankan beban orang tua siswa, terutama mereka yang kurang mampu. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
Namun, ironisnya, sejumlah sekolah masih ditemukan melakukan pungutan yang dianggap memberatkan orang tua siswa, seperti yang terjadi di SMPN 2 Tirtajaya, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Salah seorang orang tua siswa, berinisial B, mengungkapkan adanya pungutan yang dinilai tidak wajar.
"Siswa diminta membayar uang bangunan sebesar Rp500 ribu dan seragam sekolah Rp800 ribu. Bahkan, untuk sampul rapor, setiap siswa dikenakan biaya Rp50 ribu tanpa terkecuali, termasuk anak yatim dan piatu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa uang seragam yang sudah dibayarkan sebagian hingga kini belum direalisasikan dalam bentuk barang.
"Bayar seragam Rp400 ribu, tapi sampai sekarang bajunya belum diberikan," tambahnya.
Di sisi lain, Dede Rahmat Mulyana, Sekretaris LSM NKRI Tirtajaya, turut mengecam tindakan pihak sekolah dan komite yang dianggap tidak transparan.
"Kami sangat menyayangkan oknum kepala sekolah dan komite yang diduga meminta uang bangunan Rp500 ribu per siswa, sementara kondisi fisik sekolah tampak tidak terawat. Banyak plafon yang rusak, dan fasilitas lainnya juga memprihatinkan," jelasnya.
Dede juga menegaskan, pungutan untuk sampul rapor sebesar Rp50 ribu sangat tidak manusiawi, terutama jika dikenakan kepada anak yatim atau piatu.
"Ini menunjukkan kurangnya empati dari pihak sekolah. Kami akan segera mengirimkan surat audiensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Kepala sekolah SMPN 2 Tirtajaya, Eti Karsiti saat di konfirmasi melalui fasilitas WhatsApp hanya menjawab singkat.
"Maaf Senin aja ya?" Ujarnya singkat, Sabtu (10/1)
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat program Dana BOS seharusnya sepenuhnya digunakan untuk mendukung pendidikan siswa tanpa membebani orang tua.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa di sekolah lain.
• Kojek/Red
0 Komentar