Nuansa Metro - Tapanuli Utara | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara. Kedua tersangka, yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas Kominfo, ditahan pada Jumat (31/01/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua tersangka yang ditahan adalah P.S. (55), mantan Kepala Dinas Kominfo sekaligus Pengguna Anggaran periode 2017-2022, serta H.E.S. (42), mantan Kasubbag Program dan Keuangan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019-2021.
Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan layanan internet yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Menurut hasil penyidikan, Kejari Tapanuli Utara telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka telah menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan.
Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar
Berdasarkan laporan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.832.502.714. Rinciannya, pada tahun anggaran 2020, kerugian negara mencapai Rp1.009.959.177, sementara pada tahun anggaran 2021, jumlahnya meningkat menjadi Rp1.822.543.537.
Penahanan di Rutan Kelas IIB Tarutung
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Januari 2025 hingga 19 Februari 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) yang diterbitkan oleh Kejari Tapanuli Utara.
- Tersangka P.S. ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025.
- Tersangka H.E.S. ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.
• Rls/Red
0 Komentar