Nuansa Metro - Karawang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas jadwal sidang paripurna pengesahan dan penetapan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang periode 2025-2030. Sidang tersebut juga akan mencakup pemberhentian Bupati Karawang periode 2019-2024.
Rapat Bamus ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang kepada Ketua DPRD melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) pada Kamis (9/1/2025). Surat bernomor 023/TU.01-SD/3215/2025 itu berisi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih.
“Kami akan segera melangsungkan rapat Bamus untuk menjadwalkan sidang paripurna terkait pengesahan dan penetapan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030, serta pemberhentian Bupati Karawang periode sebelumnya,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, dalam pesan suara kepada media, Kamis malam (9/1/2025).
Paripurna sebagai Syarat Pelantikan
Endang, yang akrab disapa HES, menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus melalui pengesahan di sidang paripurna. Proses ini merupakan syarat administratif yang akan diteruskan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sebagai dasar pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Pengesahan melalui paripurna ini menjadi dasar bagi Pemprov Jabar untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih. Semua ini mengacu pada aturan yang berlaku,” jelas HES.
Ia menambahkan bahwa proses tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
Jadwal Paripurna Segera Ditentukan
Menurut HES, rapat Bamus dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/1/2025). Dalam rapat tersebut, DPRD akan menentukan waktu pelaksanaan sidang paripurna.
“Insyaallah besok kami akan gelar rapat Bamus. Apakah sidang paripurna akan digelar di hari yang sama, itu tergantung hasil rapat Bamus nanti,” ujar HES.
Sidang paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Karawang. Dengan pengesahan tersebut, pasangan calon terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang.
• Red
0 Komentar