Ilustrasi tambang (dok: Net)
Nuansa Metro - Karawang | Aktivitas tambang PT Mas Putih Belitung (MPB) di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan tajam. Tidak hanya DPRD Kabupaten Karawang, DPRD Provinsi Jawa Barat juga menyatakan keberatannya terhadap operasi tambang tersebut, yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Terbaru, DPRD Jawa Barat berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang seluas 84 hektare tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, menyatakan pihaknya bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera turun ke lapangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan peninjauan untuk mengidentifikasi permasalahan terkait aktivitas tambang di Pangkalan. Kami ingin memastikan apa saja yang belum dilengkapi oleh pihak perusahaan,” ujar Jenal, Senin (14/1/2025).
Langkah ini, menurut Jenal, merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Karawang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat Karawang Selatan pada 30 Desember 2024 lalu.
Perizinan Dipertanyakan
Jenal memahami keresahan masyarakat Karawang Selatan yang menuntut kejelasan legalitas aktivitas tambang PT MPB. Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan pemberitahuan apa pun kepada masyarakat terkait rencana operasinya.
“Setahu saya, pihak PT Mas Putih Belitung sama sekali tidak memberi pemberitahuan kepada masyarakat. Bahkan kami, sebagai anggota DPRD Jabar, juga tidak mendapat informasi. Maka wajar jika masyarakat mempertanyakan kepastian legalitas tambang ini,” tegasnya.
Jenal menambahkan, berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Karawang, wilayah Pangkalan termasuk dalam kawasan lindung geologi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami akan mendalami soal perizinan yang dimiliki PT Mas Putih Belitung. Dalam Perda RTRW, wilayah tersebut adalah kawasan lindung geologi, sehingga seharusnya tidak diperuntukkan untuk aktivitas pertambangan,” jelas Jenal.
Tuntutan Masyarakat
Gejolak penolakan masyarakat Karawang Selatan terus menguat seiring dengan dimulainya aktivitas awal tambang PT MPB. Warga menuntut transparansi dan kepastian hukum terkait izin operasi tambang tersebut, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan berpotensi merusak ekosistem setempat.
DPRD Jawa Barat berjanji akan terus mengawal kasus ini demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Karawang Selatan.
“Kami hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tutup Jenal.
• Red
0 Komentar