Foto : Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Alfan Yanuar Assidik. (Dok: Ist)
Nuansa Metro - Karawang | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat. Dengan pendekatan yang responsif dan inovatif, layanan ini diharapkan dapat menjangkau semua lapisan masyarakat Karawang.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Elfan Yanuar Assidik, menjelaskan bahwa inovasi terbaru berupa aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) memungkinkan masyarakat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara mandiri tanpa perlu mengunjungi kantor Disdukcapil.
“IKD adalah dokumen elektronik yang terintegrasi dengan perangkat gawai, sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 15. Aplikasi ini mempermudah pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas penduduk,” ungkap Elfan dalam wawancara pada Kamis (23/1/2025).
Program Disdukcapil Ada Untukmu (DAU)
Selain inovasi berbasis digital, Disdukcapil Karawang juga menjalankan program "Disdukcapil Ada Untukmu" (DAU). Program ini dirancang untuk menjangkau warga yang membutuhkan pelayanan khusus, seperti lansia, penyandang disabilitas, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta masyarakat yang sedang sakit.
“Melalui DAU, kami membentuk tim khusus untuk melakukan kunjungan langsung ke rumah warga, sekolah, hingga rumah sakit. Tim ini memastikan kelengkapan dokumen penduduk dengan pendekatan door-to-door,” jelas Elfan.
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Komitmen Disdukcapil Karawang terhadap inklusivitas juga terlihat dari pencapaian target penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA adalah identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.
“KIA bisa dibuat secara online atau langsung di kantor Disdukcapil. Kartu ini penting untuk mendukung akses anak terhadap berbagai layanan publik,” tambah Elfan.
Pelayanan yang Mudah Dijangkau
Disdukcapil Karawang juga menyediakan berbagai titik pelayanan, mulai dari kantor kecamatan hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) Technomart. Warga juga dapat menghubungi nomor 0857 7696 7055 untuk konsultasi atau memanfaatkan layanan jemput bola.
Adapun layanan yang disediakan meliputi:
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru
- Penerbitan KTP-el baru
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pembuatan akta kelahiran
- Pembuatan akta kematian
- Pembuatan surat keterangan domisili
- Pembuatan surat pindah
Dengan berbagai inovasi dan program yang dijalankan, Disdukcapil Karawang berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik yang responsif dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.
• Red
0 Komentar