Headline News

Bupati Situbondo dan Kepala DPUPR Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Korupsi Dana PEN


Foto : Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan penahanan saat konferensi pers resmi.  (Dok: Ist)

Nuansa Metro - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Djati (EP) pada Senin (21/1/2025). Keduanya mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.  

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada periode 2021-2024. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers resmi.  

Dugaan Pelanggaran Hukum

KPK menduga KS dan EP melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2024, dengan sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik dan dokumen pengadaan yang diamankan dari rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo.  

“Kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Asep Guntur.  

Perjalanan Kasus dan Penolakan Praperadilan

Karna Suswandi sebelumnya sempat dua kali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak hakim karena penetapan tersangka dinilai sudah sesuai prosedur hukum.  

Kasus ini mendapat sorotan luas karena melibatkan aliran dana gratifikasi yang diduga masuk ke beberapa pejabat Dinas PUPR Situbondo. Aktivitas ini mencakup dugaan suap dalam pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang.  



• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro