Headline News

Amar Putusan Hilang di e-Court, Pengacara Karawang Gugat Transparansi Peradilan


Foto : Dr. Syafrial Bakri, SH., MH.,CPCLE

Nuansa Metro - Karawang |  Pengacara kenamaan Kabupaten Karawang, Dr. Syafrial Bakri, S.H., S.E., M.H., CPCLE, menyoroti kejanggalan dalam sistem peradilan di Pengadilan Negeri Karawang terkait perkara No. 69/Pdt.G/2024/PN Karawang. Amar putusan yang sebelumnya diumumkan melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024, tiba-tiba hilang dari sistem dan berubah status menjadi “putusan belum siap karena salah satu anggota majelis masih cuti.”

Kegaduhan di Dunia Hukum 

Kejadian ini memicu kegemparan di kalangan praktisi hukum, yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan digital. Syafrial Bakri, kuasa hukum pihak penggugat Wahyudi, menyatakan ketidakpuasannya atas insiden ini.

“Pada 30 Desember 2024, pukul 16:00, kami menerima amar putusan melalui e-Court. Namun saat meminta salinan resmi, statusnya berubah menjadi ‘putusan belum tersedia.’ Bahkan, kami diinformasikan bahwa putusan ini ditunda hingga 8 Januari 2025. Ini jelas melanggar prinsip kepastian hukum,” tegasnya.

Langkah Hukum Tegas 

Syafrial berencana melaporkan insiden ini ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sebelumnya, ia juga akan membawa masalah ini ke Ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat.

“Saya ingin memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab memahami konsekuensi dari tindakan ini. Kami tidak bisa membiarkan ketidakpastian seperti ini terus terjadi,” ujarnya.

Sistem e-Court di Bawah Sorotan 

Kasus ini menjadi ujian berat bagi sistem e-Court, yang awalnya dipuji sebagai inovasi digital untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi proses hukum. Namun, insiden ini justru menunjukkan potensi kelemahan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap dunia peradilan.

Ketua DPD HAPI Jawa Barat turut mendukung langkah hukum Syafrial. 

“Menurut Pasal 26 PERMA No. 7 Tahun 2022, putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan fisik. Insiden ini harus dilaporkan untuk memastikan reformasi peradilan berjalan dengan baik,” jelasnya.

Menyongsong Reformasi Hukum 

Kasus ini menjadi sorotan publik yang menunggu langkah konkret untuk memastikan keadilan ditegakkan. Apakah peradilan Indonesia mampu memperbaiki sistemnya atau justru membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut? Insiden ini menjadi pengingat bahwa perjuangan menuju transparansi dan akuntabilitas dalam peradilan belum selesai.

Masyarakat berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat memulihkan kepercayaan terhadap sistem hukum dan menjadikan e-Court sebagai simbol kemajuan, bukan sumber permasalahan.


• Irfan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro